Sembunyikan Sabu di Mulut Diciduk Anggota Polsek Pakal

oleh -82 Dilihat
oleh
Tersangka YA dan barang bukti yang diamankan

SURABAYA, PETISI.CO – Team Opsnal Polsek Pakal berhasil mengungkap YA (27) warga Jl. Mrutu Kalianyar 179 B, RT 01/ RW 04, Kel. Wonokusumo, Kec. Semampir Surabaya. Tersangka ditangkap saat sedang duduk di teras rumahnya, Sabtu (24/11/2018) sekira pukul 14.00 WIB.

YA ditangkap karena diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai 1 poket plastik kecil berisi sabu-sabu dengan plastiknya seberat 0,31 gram, dan disimpan dalam mulut sehabis pulang membeli sabu sabu tersebut.

Awalnya Opsnal Reskrim Polsek Pakal mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar Jl. Mrutu Kalianyar, sering adanya praktek penyalahgunaan narkoba. Menerima informasi tersebut anggota Opsnal Polsek Pakal, dipimpin IPTU. Fery Hutagalung SH, langsung melakukan penyelidikan dan penyanggongan terhadap tersangka yang tersebut.

Setelah dipastikan ciri ciri sesuai dengan info, kemudian pada hari Sabtu (24/11/2018), dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang duduk di teras rumahnya dan dilakukan pemeriksaan juga penggeledahan. Ternyata benar telah ditemukan 1( satu) poket narkotika jenis sabu, yang disimpan dalam mulutnya.

Dalam keteranganya, YA mengaku bahwa barang haram itu didapatnya dengan cara membeli dari kenalanya, yang bernama YUDI disekitar Jl. Jati Srono Surabaya seharga Rp 100 ribu dengan uang sendiri, dan sabu – sabu tersebut rencananya untuk dikonsumsi sendiri. YA juga mengaku sudah dua kali membeli dan mengkonsumsi sabu tersebut.

“Terakhir saya menggunakan sabu – sabu, Jumat (23/11/2018) yang lalu,” kata YA.

Selanjutnya untuk memastikannya petugas Opsnal melakukan test urine dan benar hasilnya positif, kemudian tersangka berikut barang buktinya 1 poket sabu sabu, seberat 0.31 gram beserta plastiknya diamankan di Mapolsek Pakal guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut. (bah)