SURABAYA, PETISI.CO – Sejumlah baliho dan spanduk yang diduga sebagai alat peraga kampanye (APK) di Jl. Raya Benowo Kel. Benowo Kec. Pakal kini mulai banyak bermunculan, terpampang di lokasi jalan titik keramaian. Akibatnya, Nampak semerawut!
Padahal, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyatakan, masa kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Kendati demikian, hal tersebut tidak dihiraukan, sehingga sejumlah banner dan baliho tetap berjejer di jalan raya Benowo dan merusak pemandangan serta keindahan sudut wilayah kota Surabaya barat tersebut.
Pantauan petisi.co, terdapat alat sosialisasi berupa banner berukuran besar milik beberapa partai dipasang di pinggir jalan pagar, tepat di depan Kantor Kelurahan Benowo. Tepatnya di tikungan atau pertigaan Lima Lima Jalan Raya Benowo, sekitar empat banner besar terpampang di lokasi tersebut.
Warga sangat menyayangkan pemasangan banner di pinggir jalan itu. Menurut warga, selain mengganggu pandangan kendaraan yang lalu lalang di jalan itu, lokasi kantor Kelurahan Benowo juga tidak elok dipandang, karena banner-banner tersebut persis di pinggir pagar kantor.
“Itu kan bisa mengganggu pandangan, baik dari segi jalan umum yang padat dilalui pengendara yang merupakan jalan pertigaan, maupun pemandangan terhadap kantor pemerintah tersebut,” kata beberapa warga sekitar.
Menurut Hadi, alangkah baiknya jika partai politik dan calegnya bisa peduli terhadap lingkungannya. “Jangan malah belum apa-apa sudah mengganggu pemandangan, ayo kita sama sama menjaga keindahan lingkungan,” ucap warga lainnya.
Sementara, Lurah Benowo Musthofa Kholil, ditemui untuk menanyakan keberadaan beberapa banner, mengatakan, bahwa semua itu wewenang dari Camat Pakal terkait penertibannya.
“Sudah tak laporkan Pak Camat, Itu wewenangnya, silahkan tanya ke Pak Camat,” ujar pejabat pemerintah yang kurang responsif dengan awak media, saat ditemui di kantornya, Selasa (30/5/2023).
Camat Pakal Deddy Sjahrial Kusuma, dikonfirmasi terkait pemasangan banner bergambar caleg yang saat ini semakin banyak di pinggir jalan dan pagar kantor kelurahan Benowo, pihaknya hanya mengiyakan. Saat ditanya, kok diperbolehkan, Deddy menjawab nanti saja!
Sedangkan Kepala Diskominfo Kota Surabaya M. Fikser dikonfirmasi petisi.co, berjanji akan menindaklanjuti informasi maraknya bener-benar yang dipasang tak sesuai tempatnya. “Siap, kami perhatikan,” tegas M Fikser.
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Cristianto kepada petisi.co, mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikannya. Mantan Camat Pakal itu berjanji akan memperhatikan informasi tersebut.
Dikatakan Eddy Chritianto untuk penertiban bener-benar yang dipasang di bukan tempatnya, sebenarnya bisa ditertibkan oleh aparat setempat. ”Sesuai tupoksinya, Pak Camat bisa melakukan penertiban terhadap bener-bener tersebut,” tambahnya.(bah)