Seorang Napi Lapas Situbondo dapat Remisi Hari Natal

oleh -95 Dilihat
oleh
Lapas kelas II Situbondo.

SITUBONDO, PETISI.CO – Sorang  narapidana Kristiani atas nama Libertus mendapatkan pengurangan masa hukuman satu bulan di Hari Raya Natal 2018, Selasa (25/12/18).

Kepala Lapas kelas ll B Alip Purnomo mengatakan, pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama Kristen, yang telah menjalani pidana 6 bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Rutan.

“Remisi khusus ini merupakan wujud apresiasi Pemerintah bagi warga binaan pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya,” ujar Alip.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan sudut pandang sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan, agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Selain menjadi motivasi agar warga binaan untuk berperilaku baik, Remisi juga berimbas positif pada penghematan

Ia mengatakan, bahwa Remisi diharapkan mampu mengurangi overcrowding, meningkatkan kepatuhan warga binaan dan menghemat anggaran Negara.

Ia kembali menegaskan bahwa pemberian remisi diberikan secara terbuka, transparan dan non diskriminatif, artinya tidak ada pengecualian, semua warga binaan berhak mendapatkan remisi, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam undang-undang.(sun)

No More Posts Available.

No more pages to load.