Sertifikat Dipinjam Teman, Mendadak Tanah Warga Bondowoso Akan Dilelang Bank

oleh -159 Dilihat
oleh
Ny. Rusmiatun saat memperlihatkan surat pernyataan.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Ny. Rusmiatun, warga Desa Taal, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, kebingungan. Mengapa demikian, karena tanah miliknya seluas 1 hektar akan dilelang oleh bank.

Kasus ini bermula saat Ny. Rusmiatun meminjamkan sertifikat tanah kepada temannya, inisial LL, pada bulan November 2007.

Tanpa sepengetahuannya, sertifikat tanah tersebut, dijaminkan di bank swasta untuk mendapat pinjaman.

“Jaminan sertifikat tanah saya dilelang oleh pihak bank karena jatuh tempo. Kemudian saya disuruh menandatangani surat pernyataan dan untuk tidak menanam tanaman lagi dengan batasan waktu,” katanya, Jumat (28/8).

Anehnya lagi, pemenang lelang sertifikat tanah milik saya, datang ke rumah untuk menjual sertifikatnya kembali dengan harga Rp. 350 juta.

“Padahal sebelumnya, saya dapat info harga lelang dari pihak bank hanya Rp. 40 juta,” tandasnya.

Untuk diketahui, sebagai orang awam, Ny. Rusmiatun tidak tahu aturan-aturan yang ada. Dengan adanya kasus seperti ini dia merasa terzalimi berdalih konstitusi dan prosedur yang ada.

Selain itu, dia memohon bantuan, saran dan pemikiran untuk memecahkan permasalahan yang dihadapinya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.