Setelah Diprotes, Proyek Dermaga Rejotangan-Selokajang Akhirnya Sesuai Usulan

oleh -112 Dilihat
oleh
Dishub Jatim dan Muspika melihat lokasi dermaga.

Dishub Jatim Gelontor Rp 9,3 Miliar

BLITAR, PETISI.CO – Pembangunan dermaga penyeberangan Sungai Brantas yang menghubungkan antara Desa Selokajang Kabupaten Blitar dengan Desa Rejotangan Kabupaten Tulungagung ditinjau kembali oleh Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur, Kamis ( 9/11/2018).

Pasalnya, proyek senilai  pagu Rp 9.351.622.000 dari APBD Provinsi Jawa Timur 2018 ini menuai protes warga, karena dianggap tidak sesuai dengan usulan sebelumnya.

Berdasarkan data dari Unit Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Propinsi Jawa Timur, paket pekerjaan dengan kode lelang  no 13924015 dimenangkan oleh PT Duta Ekonomi dari Pamekasan Madura  dengan nilai penawaran Rp 889.800.000,- untuk pekerjaan dua lokasi, masing masing-bernilai Rp 4.449.000.000,-.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat akan dimulai pekerjaan dermaga penyeberangan, ketika pihak rekanan akan memulai pekerjaan sempat ditolak oleh Kepla Desa setempat.

Pasalnya tidak sesuai dengan yang diusulkan pada tahun 2016 yang dilakukan Mahfud selaku pengelola penyeberangan Pandowo Putro.

Titik lokasi yang akan dibangun dernaga penyeberangan.

Acara pertemuan yang membahas tentang penetapan titik koordinat lokasi dermaga penyeberangan saat itu dihadiri Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Muspika kedua belah pihak yakni Blitar dan Tulungagung, serta dari Pemerintahan Desa Rejo Tangan dan Selokajang.

Camat Srengat Eko Supriyadi,S.Sos, MM dikonfirmasi Petisi.co mengatakan, pihaknya tidak akan berani tanda tangan bila mana pekerjaan tersebut tetap dilaksanakan tidak berdasarkan usulan yang ada sebelumya.

“Jaman sekarang kami tidak berani berspekulasi dengan masalah ini, karena jika kami menandatangani yang bukan semestinya dikerjakan, takut timbul masalah di kemdian hari,“ kata Eko.

Dilain pihak, Kepala Dinas Permubungan Kabupaten Blitar saat dihubungi melalui nomor ponselnya mengatakan, membenarkan kalau pembangunan dermaga dilaksanakan di sebelah barat dan bukan di sebelah timur. Jadi dengan ditetapkannya lokasi sebelah barat, dirasa memang sudah sesuai dengan usulan yang ada .

”Kami Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar tidak memiliki kewenangan apa-apa terkait hal pembangunan dermaga, semuanya kewenangan Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Tmur,“ Kata Toha.

Di lain pihak, Mahfud selaku pegusaha jasa penyeberangan Desa Selokajang menyampaikan, kalau dirinya memang benar mengajukan permohonan berupa proposal sejak tahun 2016.

Jika kemarin ada kabar usulan tersebut tidak dilaksanakan  sesuai usulannya oleh Dinas Perhubungan Jawa Timur, ini ada apa?

“Terus terang, secara pribadi saya bertanya-tanya, kenapa saya yang pernah mengusulkan pembangunan dermaga di sebelah barat, kok teryata pekerjaan itu akan dilakukan di sebelah timur, dengan adanya pertemuan hari Kamis (9/11) itu, saya rasa pemerintah sudah menjalankan kewajibanya dengan tepat,“ katanya.(min)

No More Posts Available.

No more pages to load.