Setelah Disasar Covid-19, 310 ASN Pengadilan Jalani Rapid Test Massal  

oleh -74 Dilihat
oleh
Suasana rapid test massal yang diikuti 310 ASN Pengadilan Negeri Surabaya, untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

SURABAYA, PETISI.CO – Setelah disasar virus corona dan membawa korban jiwa, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, melakukan rapid test massal. Sebanyak 310 Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalani rapid test, di depan ruang tahanan PN, Selasa (16/6/2020).

Rapid test yang ditangani Tim Medis Pemkot Surabaya, ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya ASN dan Hakim sudah rapid test mandiri yang ditangani Tim Medis dari RS Al Irsyad, di lantai 6 gedung PN di Jalan Arjuna.

“Sengaja rapid test ini kita lakukan guna memulihkan kepercayaan serta kenyamanan para ASN yang bertugas di sini. Tes kali kedua ini diikuti sebanyak 310 ASN,” kata Humas PN Surabaya, Martin Ginting, Selasa (16/6/2020).

Dikatakan, pihaknya merasa perlu memberikan jaminan kenyamanan kepada seluruh komponen ASN yang bertugas. Terlebih setelah ada satu juru sita dan hakim yang meninggal secara mendadak. Bahkan ada satu ASN dinyatakan positif Covid-19.

“Kepercayaan serta kenyamanan ini perlu kita bangkitkan, agar imun mereka (para ASN) juga terbentuk. Sehingga kembali giat bekerja tanpa dihantui ketakutan meski harus waspada mengikuti protokoler kesehatan,” kata Ginting.

Diketahui, PN Surabaya mulai Senin (15/6/2020) hingga Jumat (26/6/2020) meniadakan sidang pidana maupun perdata. Kegiatan akan dibuka lagi Senin (28/6/2020).

ASN Pengadilan Negeri Surabaya mengikuti rapid test.

Terkait new normal, Martin Ginting menjelaskan, PN Surabaya punya 6 cara mengantisipasinya, yakni:

Menghentikan sementara semua persidangan selama dua minggu sejak tanggal 15 Juni. Kecuali perkara pidana yang masa penahanannya habis dan tidak bisa diperpanjang lagi.

Melarang atau melakukan pembatasan lokal pada setiap orang yang memasuki wilayah gedung PN, termasuk awak media untuk melakukan peliputan.

Pelayanan publik di PN Surabaya dilakukan terbatas hanya di bagian front office yang letaknya di depan pintu masuk.

Seluruh pegawai dan karyawan honorer PN diwajibakan mengikuti protokol kesehatan dari WHO.

Untuk penanganan perkara pidana dan perdata, akan diatur agar Hakim, Panitera Pengganti (PP), Juru Sita dan ASN PN lainnya bekerja secara bergantian.

Ruang sidang yang aktif dipakai hanya ruang sidang telekonfrence, sisanya akan dinon aktifkan. Namun pendaftaran perkara perdata tetap dapat dilakukan secara online via e- court. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.