Surabaya, petisi.co – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan wisata religi Sunan Ampel, Rabu (4/6/2025), untuk menertibkan parkir liar yang mengganggu kelancaran lalu lintas.
Didampingi jajaran Dinas Perhubungan (Dishub), Cak Eri meninjau langsung kondisi parkir dan memastikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyediakan lahan parkir resmi bagi pengunjung, yaitu di area Serambi Ampel.
“Parkir sudah kami siapkan di dalam, tepatnya di Jalan Arimbi yang baru kami aspal. Mulai sekarang, tidak boleh lagi ada mobil atau motor parkir di Jalan Pegirian,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mengembalikan fungsi Jalan Pegirian sebagai jalur lalu lintas yang lancar dan nyaman. Ia juga meminta warga sekitar untuk tidak lagi memarkir kendaraan di tepi jalan.
“Warga yang punya kendaraan harus memarkir di dalam, baik itu di area parkir Serambi Ampel atau di garasi pribadi. Aturannya jelas, pemilik mobil wajib punya garasi. Parkir di jalan raya dilarang,” tambahnya.
Cak Eri juga menyoroti aktivitas usaha ekspedisi di kawasan tersebut. Ia menegaskan, truk ekspedisi tidak boleh lagi parkir atau melakukan bongkar muat di pinggir jalan.
“Kalau ada truk yang berhenti di tengah jalan, menurunkan barang seenaknya, dan bikin macet, kami akan tindak. Bahkan bisa sampai penutupan usaha ekspedisi kalau membandel,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Pemkot akan menggelar uji coba pelarangan parkir di Jalan Pegirian mulai Senin (9/6/2025). Semua kendaraan wajib masuk ke area parkir resmi.
“Saya minta mulai Senin tidak ada lagi kendaraan parkir di jalan raya. Semua harus masuk ke parkiran yang sudah disiapkan,” tandas Cak Eri. (dvd)







