Sidang Kurir Sabu 21 Kg, Jaksa Suparlan Hadirkan Bukti Cuma 10 Kg

oleh -80 Dilihat
oleh
Agus Harianto.

SURABAYA, PETISI.COKurir sabu-sabu asal Medan yang lolos dari maut, Agus Hariyanto, diadili di Pengadilan Ngeri Surabaya, Senin (5/4/2021). Menariknya, saat ditangkap polisi menyita sabu 21 kg. Tapi yang dijadikan barang bukti cuma 10 kg.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Agus Hariyanto pada Sabtu (5/9/2020), berada di Hotel Swiss Bell Medan, Sumatera Utara.

Terdakwa bersama Riki Reinnaldo (tewas), mendapat 35 bungkus sabu dalam kemasan teh asal China, masing-masing 1 kg. Barang tersebut dari bandar Saepudin (DPO) untuk dibawa ke Jakarta dan Surabaya.

Sabu yang dimasukan dalam dua koper tersebut, oleh terdakwa sebanyak 15 bungkus (15 kg) diserahkan kepada pengedar di Jakarta.

Namun petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya yang telah memetakan keberadaannya, Senin (6/9/2020), melakukan penggerebekan.

Terdakwa bersama dua rekannya, Nur Cholis (44) dan Riki Rinnnaldo (22), ditangkap di salah satu hotel di kawasan Sukomanunggal Surabaya.

Karena berusaha melawan dengan menyerang menggunakan parang, Nur Cholis dan Riki Rinnaldo, ditembak. Keduanya tewas dengan luka di dada mereka. Dari tangan ketiganya petugas menyita barang bukti sabu seberat 21 kg.

JPU Suprarlan dari Kejari Surabaya saat dikonfirmasi wartawan di PN Surabaya, terkait jumlah barang bukti yang dihadirkan dalam sidang, menyatakan sesuai dalam dakwaan.

“Barang bukti yang kami terima sesuai dalam dakwaan, sebanyak 10 bungkus yang dimasukan dalam kemasan Teh China,” terang Suparlan usai sidang.

Disinggung 11 kg sabu barang bukti yang raib tersebut, Suparlan mengaku mendapat limpahan sesuai dakwaan. “Ya (terima) sesuai dalam dakwaan yang kami hadirkan,” kata Suparlan. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.