Dua Kurir Sabu 24,1 Kg Jaringan Sumatera Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

oleh -170 Dilihat
oleh
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan memimpin konferensi pers ungkap narkoba

SURABAYA, PETISI.COSatresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan 2 kurir sabu jaringan Sumatera-Jawa yakni MF (23) asal Sulawesi Tenggara dan AP (29) asal Palembang. Tak tanggung-tangung sebanyak sabu 24,1 kg turut diamankan, Senin (13/03/23).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menerangkan berdasarkan informasi dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan anggota kemudian melakukan tindakan pengungkapan dan penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB di Stasiun Pasar Turi Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MF dan AP.

Dari keduanya berhasil menyita barang bukti berupa 23 bungkus plastik teh cina Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 24.181 kg beserta bungkusnya senilai Rp 25 miliar.

“Merupakan hasil pengembangan tahun lalu serta mendapatkan informasi adanya trasnsaksi sabu di Surabaya melalui Stasiun Pasar Turi,” terang Kapolrestabes Akhmad Yusep.

Kapolrestabes Kombespol Akhmad Yusep menambahkan berdasarkan pengakuan kedua tersangka awalnya pada hari Kamis 19 Januari 2023 sewaktu di Pekanbaru kedua tersangka mendapat perintah melalui telepon dari Kis alias Dastin masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan cara diranjau di salah satu Hotel Pekanbaru  dengan tujuan untuk dikirim kembali dan sebelumnya tersangka juga pernah mengambil ranjau sebanyak 25 kg.

“Kedua tersangka dijanjikan diberi upah Rp 100 juta setiap pengiriman,” jelas Yusep.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pidana penjara paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.