Pengangguran Simpan Sabu dalam Helm Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya 

oleh -125 Dilihat
oleh
Pelaku tertunduk lesu diapit petugas

SURABAYA, PETISI.CO – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap MTA (21) dikarenakan mengedarkan barang haram 15 poket narkoba jenis sabu di rumah Jalan Patua Tembok Dukuh, Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pelaku berinisial MTA (21) warga Jalan Patua Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan Surabaya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Daniel, Senin (10/07/2023).

Peristiwa pengungkapan peredaran barang haram tersebut dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi sabu.

Kemudian atas informasi anggota melakukan penyelidikan dan penyergapan, sehingga berhasil menangkap pelaku MTA, sabu itu disimpan didalam helm yang berada di warung kopi depan rumah tersangka.

Selain mengamankan pelaku, anggota juga berhasil menyita barang bukti berupa 15 Poket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4.56 gram sabu dan handphone yang digunakan transaksi.

Dari pengakuan pelaku mereka menerima titipan sabu dari seseorang berinisial RDS yang sebelumnya (tertangkap) pada Jum’at 9 Juni 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, di Pos Jalan Patua Tembok Dukuh Surabaya sebanyak 15 bungkus sabu.

“Tersangka mengakui baru 1 kali menerima barang titipan dari RDS masuk daftar pencarian orang atau DPO,” pungkasnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,56 gram serta 1 buah handphone

Atas perbuatannya pelaku MTA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika diancam 9 tahun penjara. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.