Pengedar Sabu Gresik Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

oleh -267 Dilihat
oleh
Kedua petugas menunjukkan barang bukti yang diamankan dan tersangka

SURABAYA, PETISI.COAnggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap MZ (39) warga Jalan Pahlawan Desa Gapura Sukolilo, Gresik karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu, Selasa 20 Juni 2023 sekira jam 01.00 WIB.

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan dari tangan pelaku mengamankan barang bukti sebanyak 22 klip plastik yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 126,53 gram beserta bungkusnya siap edar, Handphone Samsung, dua timbangan elektrik, uang sebesar Rp 350 ribu, dos book serta beberapa plastik klip, tersangka kemudian digiring ke Mapolrestabes Surabaya guna penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka kini sudah ditahan dan masih dalam pengembangan kasus,” jelas Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Senin (24/07/23).

Tersangka diamankan setelah mendapatkan informasi masyarakat bahwa tempat tersebut dijadikan transaksi narkoba. Kemudian petugas menindaklanjuti sekira hari Selasa tanggal 20 Juni 2023, kurang lebih pukul 01.00 WIB, yang berada di Perum Griya Peganden Asri, Kel. Peganden, Kec. Manyar Gresik, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MZ.

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 22 klip plastik yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 126,53 gram dari seseorang yang bernama Rofi (DPO), Minggu 18 Juni 2023, sekitar pukul 12.00 WIB yang berada di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo.

“Awalnya sebanyak 1 ons sabu dalam satu paket kemudian dipecah oleh MZ atas perintah Rofi, yaitu menjadi 25 paket klip plastik 50 gram sebanyak 1 poket, 10 gram sebanyak 5 poket, 5 gram sebanyak 3 poket, 1 gram sebanyak 11 paket,” terangnya.

Lanjut Daniel setelah itu sebanyak 3 poket dikirim oleh MZ kepada pemesan sesuai dengan perintah saudara Rofi, dengan cara diranjau di trotoar daerah Manukan Kulon Surabaya dalam bungkus makanan ringan sehingga tersisa 22 poket sabu kemudian ditemukan petugas.

Daniel menambahkan tersangka mengaku mendapatkan sabu sebanyak 2 kali dari Rofi yakni di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo sebanyak 20 gram dan sudah habis terkirim semua, yang kedua 28 Juni 2023 di Raya Juanda, Sidoarjo sebanyak 1 ons dan tersangka belum mendapatkan upah.

“Setiap transaksi tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 400 rb,” tutup AKBP Daniel Marunduri.

Atas tindakan tersangka pasal yang disangkakan terkait Narkoba yakni Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika serta diancam hukuman 6 tahun penjara. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.