Simpan Sabu, Residivis Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

oleh -132 Dilihat
oleh
Pelaku diapit petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA, PETISI.COHidup lama di balik jeruji bukannya bikin jera malah mengulangi kembali dialami El (45) residivis warga Dusun Gardu Pakistaji Wonoasih, Kota Probolinggo kedapatan menyimpan barang haram narkotika jenis sabu.

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menerangkan hari Selasa tanggal 11 April 2023 sekira pukul 08.00 WIB di dalam rumah di Jl. Pesona Bogowonto Kareng Lor, Kec. Kedupok Probolinggo, anggota satreskoba Polrestabes Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap El (45) kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu poket sabu seberat 4,50 gram.

“Tersangka diringkus di dalam rumahnya Jalan Pesona Bogowonto Kareng Lor, Kec. Kedupok Probolinggo,” terang Mirzal.

Lanjut Mirzal bahwa tersangka EI (45) mendapatkan barang tersebut diatas dari SN masuk daftar pencarian orang atau (DPO) pada hari Jumat tanggal 07 April 2023, sekitar pukul 21.00 WIB dengan cara diranjau di terminal Probolinggo seharga Rp 3 juta.

“Tersangka EI membeli sabu dari Sanusi (belum tertangkap) sebelumnya sebanyak 3 gram, dengan harga Rp 3 juta,” jelasnya.

Dari tangan tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa 1 poket plastik klip yang sabu dengan berat 4,50 gram beserta plastiknya, timbangan elektrik, Handphone Samsung serta bungkus rokok Sampurna.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terancam hukuman di atas 7 tahun penjara. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.