Sidang Perdana Praperadilan Dahlan Iskan, Kejati Jatim Mangkir

oleh -80 Dilihat
oleh
Pieter Tallaway

SURABAYA, PETISI.CO – Pieter Tallaway, penasehat hukum Dahlan Iskan, tersangka dugaan kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), mengaku kecewa dengan mangkirnya pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim selaku termohon praperadilan yang seyogyanya pada hari ini , Jumat (11/11/2016) sidang perdananya digelar di Pnegadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saat sidang hendak digelar, pihak PN Surabaya sempat memanggil perwakilan Kejati Jatim melalui pengeras suara. Namun beberapa kali panggilan tersebut tidak mendapatkan respon. Memang, pagi ini, tak tampak satupun perwakilan Kejati Jatim yang hadir di PN Surabaya yang secara khusus diberi tugas guna mengikuti sidang.

Akhirnya, Ferdinandus, hakim tunggal PN Surabaya yang memeriksa permohonan praperadilan ini mau tak mau akhirnya menunda sidang Kamis (17/11/2016) pekan depan.

“Sidang ditunda Kamis pekan depan,” tegas Ferdinandus dengan mengetukkan palu tiga kali pertanda sidang ditutup.

Sesuai Jadwal, sidang perdana ini seyogyanya digelar dengan agenda pembacaan materi permohonan praperadilan oleh pihak pemohon, dalam hal ini Dahlan Iskan. Dengan tidak hadirnya perwakilan dari Kejati Jatim, otomatis materi permohonan praperadilan gagal dibacakan.

Manurut Pieter Tallaway, ada tiga poin yang diajukan pihaknya dalam permohonan praperadilan ini. Antara lain tentang keabsahan surat perintah penyidikan yang dilakukan Seksi Pidana Khusus Kejati Jatim terhadap kasus korupsi ini, kedua terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan Dahlan Iskan yang dilakukan oleh penyidik dan yang ketiga adalah pengujian materi terkait hubungan Dahlan Iskan
dalam dugaan kasus korupsi ini.

“Yang pasti pihak kami kecewa Kejati mengindahkan panggilan sidang. Sebagai aparat penegak hukum, semestinya Kejati lebih menjaga profesionalisme nya,”terang Pieter sesaat sidang ditutup.

Sedangkan, hingga pukul 12.02 WIB, pihak Kejati Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait mangkir sidang ini. Meski terdengar nada sambung, Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Rommy Arizyanto, lebih memilih tidak menanggapi wartawan yang mencoba mengkonfirmasi melalui panggilan selulernya.

Simpatisan Dahlan Iskan Serbu Pengadilan

Agenda sidang perdana praperadilan ini juga dihadiri puluhan simpatisan Dahlan Iskan. Dengan memakai ikat kepala bertuliskan #Save Dahlan Iskan, simpatisan mulai berdatangan ke PN Surabaya sejak pagi, beberapa jam sebelum sidang digelar.

Tidak hanya dari kalangan umum, tampak juga dalam barisan simpatisan ini kelompok pelajar dengan mengenakan seragam sekolah lengkap.

“Sengaja kami meliburkan diri hanya untuk mendukung pak Dahlan Iskan menjalani proses hukumnya,” ujar Sulastri, salah satu simpatisan dari kelompok pelajar.

Mereka pun mengaku kecewa dengan tidak hadirnya pihak Kejati Jatim pada agenda sidang kali ini tanpa alasan jelas.

Untuk diketahui, kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi pelepasan sebanyak 33 aset milik PWU yang bermasalah.

Namun penyidik masih fokus terhadap penanganan hukum dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang. Akibatnya, negara dirugikan. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010.

Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Selain itu, penyidik menengarai aset dijual dengan harga di bawah harga pasaran kala transaksi terjadi.

Akhir Juni 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut. Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana dan Dahlan Iskan sebagai tersangka. Mantan Ketua DPRD Surabaya dan mantan bos Jawapos itu akhirnya mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Selanjutnya, alasan kondisi kesehatan, akhirnya penyidik mengalihkan status penahanan Dahlan Iskan menjadi tahanan kota.

Dan terbaru, Dahlan Iskan melalui penasehat hukumnya memprapreradilkan penyidik Kejati Jatim ke PN Surabaya. (heno)