SURABAYA, PETISI.CO – Polsek Dukuh Pakis, Polrestabes Surabaya, melalui unit Reskrim berhasil mengamankan Abdul Muiz (27) warga Tanggulrejo Utara, Rt.05, Tanggulrejo Kecamatan Manyar, Gresik. Ia diamankan lantaran melakukan Curanmor.
Aksi itu dilakukan di wilayah hukum Polsek setempat, yakni di Kos kosan Jalan Dukuh Kupang 16 Nomer 1A, Surabaya, pada Senin 08 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB.
Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Agung Widoyoko mengatakan, bermula dari laporan yang masuk di unit reskrim, terkait Curanmor, petugas melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dari rangkaian penyidikan, kita dibantu dengan CCTV yang berada di lokasi kejadian. Untuk ciri ciri mengarah kepada pelaku,” ujar Sabtu (13/8/2022)
Saat petugas melakukan pendalaman dengan dikuatkan saksi yang ada, akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan.
“Kita amankan di daerah Gresik, lalu langsung kita bawah ke Mapolsek guna proses lebih lanjut,” tegasnya
Dalam interogasi yang dilakukan petugas, pelaku mengakui perbuatan ranmornya tersebut lantaran sakit hati kepada korban.
“Jadi korban merupakan mantan pacarnya, setelah putus ada rencana untuk mengambil motor tersebut. Jadi sudah direncanakan mengingat kunci telah diduplikat pelaku,” urainya
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, seperti kunci duplikat serta motor Scoopy bernopol W 4236 BI.
Ditambahkan Agung, pasal yang disangkakan untuk pelaku yakni, pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (nul)