Simpan Shabu, Dua Pekerja Bengkel Ditangkap Polsek Tandes

oleh -95 Dilihat
oleh
Dua tersangka yang diamankan

SURABAYA, PETISI.CO – Polsek Tandes berhasil mengamankan dua pekerja bengkel lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, di dua lokasi berbeda.

Mereka bernama Arif Budiman (29), warga Gresik, kos di Jalan Manukan Kasman dan Subianto Efendi (44), warga Jalan Manukan Lor ll Surabaya.

Kapolsek Tandes  Kompol Ricky Tri Dharma, S.H., S.I.K. melalui Kanit Reskrim Ipda Gogot Purwanto S.H., mengatakan, awal tertangkapnya kedua pelaku berkat laporan masyarakat, tentang adannya penyalagunaan Narkoba jenis Sabu.

“Kami mendapati laporan dari masyarakat, bahwa di daerah sekitar sering dijadikan transaksi Narkoba,” ujarnya.

Mendapati laporan tersebut, Reskrim Polsek Tandes langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan mendatangi lokasi dengan penyanggongan.

“Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, dengan menyanggong yang bersangkutan, akhirnya petugas mengamankan satu pelaku dengan barang buktinya tanpa ada perlawanan,” ujarnya.

Dari pelaku yang tertangkap lebih awal atas nama Arif Budiman, petugas mengintrogasi untuk pengembangan, dan muncul nama pelaku lain, yaitu Subianto yang sudah berjanjian untuk mengkonsumsi bersama barang haram tersebut.

“Ternyata dari keterangan pelaku yang tertangkap lebih awal, muncul satu nama lain yang merupakan teman dari pelaku, yang mana sudah berencana untuk mengonsumsi sabu tersebut,” ujarnya.

Akhirnya dari pengembangan tersebut petugas mendatangi sebuah rumah di daerah Surabaya Barat Manukan untuk melakukan penangkapan. dari pengeledahan tempat itu petugas menemukan alat isap yang sudah disiapkan untuk mengonsumsi sabu tersebut

“Pelaku yang kita tangkap di rumahnya, di daerah Surabaya Barat mengakuhi bahwa mereka berdua sudah berencana mengkonsumsi sabu yang di beli secara patungan,” ujarnya.

Setelah itu petugas membawah ke Klinik Polrestabes guna melakukan test urine,  keduanya positif.

Barang bukti yang diamankan, antara lain 1 poket narkotika jenis sabu seberat 0,28  gram beserta klip plastiknya.

Pasal yang disangkakan untuk kedua pelaku, Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomer 35  tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(nul)