Sindikat Pemalsu SHM Digulung Polda Jatim

oleh -362 Dilihat
oleh
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, pada press conference di gedung Humas Polda Jatim, Senin (6/11/2023)

SURABAYA, PETISI.CO – Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan 5 orang tersangka terkait dengan mafia tanah, yaitu dugaan tindak pidana membuat surat palsu menggunakan surat otentik palsu sebagaimana laporan polisi model B pada tanggal 17 Desember 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, pada press conference di gedung Humas Polda Jatim, Senin (6/11/2023).

Wadir Krimum Polda Jatim, AKBP Pieter, mengatakan, bahwa pihaknya berhasil ungkap perkara mafia tanah yaitu dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan surat otentik palsu. Hal tersebut berhasil diungkap oleh jajaran penyidik Subdit satu Polda Jawa Timur.

“Perkara ini diawali dari adanya laporan polisi model B, yang dilaporkan pelapor pada 17 Desember 2021 tetapi untuk peristiwa pidananya dimulai sejak tahun 2016. Jadi pada 2016 berawal dari korban yaitu pemilik tanah, ingin mendaftarkan balik nama objek tanah (sertifikat) sebanyak 11 bidang,” terang AKBP Pieter.

Oleh karena itu, lanjut Wadir Krimum Polda Jatim, atas keinginan tersebut kemudian menghubungi seseorang, yang mana seseorang tersebut nanti berangtai ada lima orang. Kelima orang tersebut yang kemudian pada akhirnya melakukan suatu tindak pidana dan kemudian dijadikan tersangka.

“Awalnya seseorang yang dihubungi berinisial EW (38), kepada tersangka pemilik tanah menyampaikan maksud dan tujuannya untuk minta tolong agar proses balik nama, mensertifikatkan tanah sebanyak 11 bidang, kemudian tersangka menyanggupi dan meminta bantuan kawannya H (36). Kemudian bersama tersangka H menghubungi kawannya lagi seseorang bernama SA (34) untuk bisa membantu keinginan korban atau pemilik tanah tersebut,” ungkap Wadir Krimum.

Namun yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini adalah membuat dokumen palsu, yaitu berupa delapan akte pembagian hak bersama dan tiga termasuk juga surat pajak palsu. Dari dokumen-dokumen yang dibuat palsu tersebut, kemudian dibantu oleh dua orang yang berproduksi atau pekerjaan sebagai makelar untuk memuluskan proses balik namanya di Kantor Pertanahan, yaitu berinisial N (47) dan AL (45).

“Jadi objek perkara dari pengungkapan ini adalah adanya beberapa dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka, yaitu berupa delapan akte pembagian hak bersama dan tiga akta hibah termasuk juga surat pajak yang belakangan tahun 2017 melalui cek dan ricek dari PPAT MHN, menyatakan bahwa dokumen dokumen itu memang palsu. Karena tidak dikeluarkan oleh kantor PPAT tersebut,” ungkap AKBP Pieter.

Sehingga atas dasar itulah, kemudian bergulirnya laporan polisi pada tahun 2021. Dan langsung dilanjutkan dengan penyidikan oleh penyidik Subdit 1 Komneg Jatim, hingga saat ini sudah ditetapkan 5 orang tersangka dan saat ini kita rilis perkembangan perkaranya kepada rekan-rekan awak media.

“Beredar informasi kemunculan dari sertifikat itu didasarkan adanya beberapa dokumen sebagai dokumen kelengkapan. Seperti contohnya Surat surat tadi, surat pajak kemudian akte pembagian hak bersama Akta hibah yang dilihat secara formal itu adalah produk dari Kantor PPAT Novitasari, yang ternyata dari PH Kantor PPAT menyatakan setelah melalui kroscek pengecekan, pemeriksaan, bahwa itu bukan dari Kantor PPAT dimaksud. Oleh karena itu, langsung melaporkannya ke pihak kepolisian pada tahun 2021,” pungkasnya.

Sementara, tersangka E, H, S, N dan AL di jerat pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP atau pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.