SURABAYA, PETISI.CO – Mulai awal tahun 2017, bagi para pelanggar lalu lintas di Surabaya, sudah tidak akan bisa lagi membayar denda tilang secara cast di tempat. Hal ini sesuai intruksi Kapolri, bahwa tilang kendaraan bermotor sudah menggunakan sistem online atau e-tilang.
Dengan sistem baru ini, nantinya pengendara yang melanggar lalu lintas akan diberikan bukti tilang dan nomor rekening untuk membayar denda, kemudian pelanggar diarahkan untuk membayar melalui teller bank BRI atau melalui transfer antar bank. Bahkan, pelanggar denda tilang juga bisa melakukan pembayaran melalui layanan m-banking dari hanphone.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, Server e-tilang dirancang terkoneksi dengan server SIM online dan e-samsat, sehingga bila pelanggar belum menunaikan pembayaran denda tilang, mereka tidak akan bisa melakukan perpanjangan SIM maupun STNK.
“Dengan sistem seperti ini, akan membuat pengendara yang ditilang mendapatkan kepastian jumlah denda secara cepat, serta memudahkan pembayaran. Bahkan SIM dan STNK pun tak perlu sampai ditahan seperti saat ini,” kata AKBP Adewira, Minggu (18/12/2016).
Program yang baru diresmikan oleh Kapolri pada Jumat 16 Desember kemarin ini, akan mulai diberlakukan pada minggu keempat bulan Desember 2016 di DKI Jakarta. Setelah itu, berlanjut diterapkan pada 15 kota, pada awal Januari 2017. salah satunya adalah Kota Surabaya.(ndok)