Situ Aset Pemprov Banten Beralih Fungsi, Didik Farkhan: Melawan Hukum Seret ke Pengadilan

oleh -1083 Dilihat
oleh
Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi

BANTEN, PETISI.CO – Bersadarkan temuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, diperkirakan ada 36 situ milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini dikuasai oleh pihak swasta.

“Berdasarkan hasil inventarisasi,  Kejaksaan Tinggi Banten menemukan ada 137 situ yang saat ini statusnya sudah milik Pemprov Banten. Namun, 36 situ di antaranya dikuasai oleh pihak swasta,” ujar Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi.

Menurut Didik  Farkhan,  36 situ tersebut tersebar di delapan kabupaten dan kota di Provinsi Banten yang saat ini statusnya milik Pemprov Banten, tetapi tidak dalam penguasaan Pemprov.

“Melainkan dikuasai pihak swasta,” ujar Jaksa alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,   kepada wartawan, Rabu (20/09/2023).

Kata Didik Farkhan, puluhan situ itu kini telah dialihfungsikan oleh pihak swasta menjadi daratan, bahkan menjadi kawasan pabrik.

Yang sangat disesalkan, seharusnya situ memiliki fungsi untuk penampungan air yang bisa digunakan oleh warga sekitar, khususnya di musim kemarau saat ini.

“Situ ini untuk cadangan air warga, dan saat ini kita melakukan upaya untuk mencoba mengembalikan fungsi dari situ ini sebagai cadangan air masyarakat,” ujar jaksa asal Bojonegoro Jawa Timur ini.

Untuk itu, melalui seksi perdata dan tata usaha (Datun), saat ini masih melakukan inventarisasi situ yang dikuasai swasta. Semua ini dilakukan untuk mengetahui, situ ini dikuasai siapa saja dan bagaimana bisa beralih ke swasta.

Pemprov Banten sudah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejati Banten terhadap sebanyak 137 situ untuk menyelesaikan aset-aset tersebut.

“Kita berupaya melakukan sertifikasi, sehingga hak kepemilikan Pemprov itu terlindungi,” terangnya.

Lebih lanjut Didik mengatakan, akan terlebih dahulu menelusuri keberadaan situ tersebut. Jika ditemukan perbuatan melawan hukum, pihaknya tak segan-segan menyeretnya ke ranah hukum.

“Kita lagi inventarisasi, ini dikuasai siapa, bagaimana bisa beralih, ada perbuatan melawan hukumnya enggak saat peralihan itu. Kan infonya ada yang jual aset ini, sehingga pemprov tidak bisa menguasai aset tadi,” tambah mantan Aspidsus Kejati Jawa Timur ini.(kip)

No More Posts Available.

No more pages to load.