Soal Istri Sekdes Ikut Nikmati Bansos, Pendamping PKH Desa Pokandang Rubaru Bersikap Menghindar

oleh -379 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

SUMENEP, PETISI.CO – Menjadi perbincangan dan bahkan semua pihak menyatakan supaya lebih baik mundur. Karena meskipun tergolong mampu istri dari Sekretaris Desa (Sekdes) Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep ikut menikmati sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) yang diperuntukkan bagi keluarga miskin yakni Program Keluarga Harapan (PKH).

Namun sangat disayangkan, terbaru yang selaku pendamping PKH Desa Pokandang, Kecamatan Rubaru bersikap menghindar dan terkesan tutup mata atas persoalan dari istri Sekdes ikut menikmati sebagai penerima bantuan untuk keluarga miskin itu.

Bagaimana tidak, salah satu wartawan mencoba menghubungi kepada Santi pada kemarin, Sabtu (18/7/2020) enggan memberikan tanggapan dan menutup akses untuk dihubungi.

Walaupun sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, Moh Iksan. Soal istri Sekdes Pakondang, Kecamatan Rubaru memberikan atensi agar seharusnya jika istri perangkat desa itu dianggap mampu harusnya mengundurkan diri.

Kata Kadinsos Iksan, karena masih banyak orang miskin yang lebih berhak untuk mendapatkan bantuan PKH tersebut.

“Jika memang tidak bersedia menggraduasi mandiri, kepala desa bisa memberikan surat keterangan mampu, ini juga bisa digunakan untuk melakukan usulan pengapungan kepesertaan KPM PKH tersebut,” terangnya.

Seharusnya memang yang paling utama adalah dari KPM yang bersangkutan, ada surat pernyataan mengundurkan diri, bisa langsung diproses pencabutan kepesertaan KPM PKH.

Namun apabila tetap ngotot, dalam hal ini istri Sekdes Pakondang tidak mau secara sadar mengundurkan diri sebagai keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan yang diperuntukkan pemerintah bagi orang miskin itu, lanjut Kadinsos bisa dengan surat keterangan mampu dari kepala desa setempat.

“Jika KPM PKH tidak mau secara sadar mengundurkan diri, bisa melalui surat keterangan mampu dari kades. Kades tidak bersedia, langkah terakhir adalah melalui musyawarah desa (Musdes). Gak bisa melalui Musdes, baru akan kami lanjutkan dengan pemutakhiran data,” jelasnya.

Selain Kadinsos Iksan, Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Sumenep juga terkait istri Sekdes Pakondang, Kecamatan Rubaru, menyatakan demikian, agar supaya mundur.

Kendati menurutnya memang belum ada aturan yang melarang perangkat non PNS menjadi PKH, hanya saja kendati demikian jika penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan yang diperuntukkan oleh pemerintah bagi keluarga miskin kalau sudah tergolong mampu disarankan untuk mundur.

“Belum ada aturan yang melarang perangkat desa non PNS menjadi KPM PKH. Tapi jika yang bersangkutan mampu tetap disarankan untuk mundur,” terang Agus Budi Mulyo.

Begitu juga dengan, Camat Rubaru Kabupaten Sumenep terkait istri Sekdes Pakondang, menyatakan agar lebih baik mundur.

Menurut Arif Susanto, Camat Rubaru, sejak awal PKH berdiri sendiri sudah ada pendamping semuanya. Jadi seharusnya kalau itu ada perubahan dari miskin ke yang mampu seharusnya PKH yang berhak itu semua.

“Kalau menurut saya lebih baik mundur. Akan tetapi tidak ada aturan perangkat desa itu tidak boleh menerima bantuan PKH, kan ini yang repot,” terangnya.

Sementara sebelumnya pendamping PKH Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep membenarkan, bahwa memang istri Sekdes di desa tersebut termasuk salah satu penerima manfaat PKH. “Iya betul,” ucap Santi, saat dihubungi.

Ia mengaku, istri Sekdes tersebut mendapatkan bantuan sebagai dari salah satu penerima manfaat bansos PKH sebelum suaminya menjabat.

“Tapi itu sudah dari dulu sebelum suaminya menjabat jadi Sekdes,” akunya menambahkan.

Namun mengaku memang sampai hari ini istri Sekdes tersebut masih berstatus sebagai penerima PKH, walau telah beberapa kali diperingatkan oleh pendamping PKH hingga dilakukan pendekatan.

“Saya sudah melaporkan ke korcam suruh terus dilakukan pendekatan, tapi yang bersangkutan masih belum sadar merasa dirinya belum mampu,” terangnya.

Istri Sekdes Pakondang yang juga ditengarai ikut menikmati bantuan yang diperuntukkan bagi keluarga miskin itu, berdasarkan pengakuan seorang warga setempat yang tidak ingin namanya dipublis.

Bahwa dari beberapa orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di desanya ditengarai terdapat istri dari perangkat desa salah satunya istri Sekdes sebagai penerima.

Sehingga sangat patut diduga tidak tepat sasaran karena kendati sudah tergolong mampu masih saja menikmati sebagai penerima program bantuan pemerintah yang di peruntukan bagi keluarga miskin tersebut.

“Ada penerima PKH (Desa Pakondang-red) yang itu istri perangkat desa ikut mendapatkan menerima, salah satunya Sekdes,” terangnya. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.