Surabaya, petisi.co – Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-P2KB), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), serta manajemen Apartemen Twin Tower. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi D, Akmarawita Kadir, ini membahas dugaan praktik perdagangan orang (human trafficking) yang mengarah pada prostitusi, Rabu (8/4/2026).
Kasus ini bermula dari tawaran yang diduga dilakukan oleh seorang marketing pub karaoke kepada perempuan lain, di mana lokasi di Twin Tower direkomendasikan untuk aktivitas yang mengarah pada prostitusi, termasuk melalui komunikasi di aplikasi WeChat.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D, Johari Mustawan, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bertindak tegas.
“Kami berharap pihak APH dan Satpol PP ke depannya langsung tindak tegas praktik prostitusi, meski baru sekadar tawaran melalui WeChat, agar kasus di Twin Tower tidak terulang kembali,” ujar politisi yang akrab disapa Bang Jo ini.
Bang Jo menegaskan bahwa pengawasan terhadap media komunikasi digital yang kerap disalahgunakan harus diperketat. Menurutnya, Pemkot memiliki wewenang untuk melakukan langkah preventif demi melindungi masyarakat.
“Pemkot punya wewenang untuk mengawasi, bahkan kalau perlu memblokir WeChat atau situs-situs negatif lainnya sehingga bisa mencegah praktik prostitusi maupun trafficking,” tegasnya.
Ia meminta adanya kejelasan dan penegakan aturan terhadap segala bentuk aktivitas yang mengarah pada prostitusi, baik secara langsung maupun melalui platform digital.
Di sisi lain, Johari juga menyampaikan apresiasi kepada DP3A-P2KB Kota Surabaya yang selama ini gencar melakukan pencegahan terhadap praktik negatif yang merugikan perempuan dan anak.
Terakhir, terkait kasus spesifik di Twin Tower, Johari meminta Pemkot segera melakukan pengecekan menyeluruh. Jika terbukti melanggar, maka tindakan tegas termasuk peninjauan kembali perizinan harus dilakukan.
“Dari kejadian di Twin Tower, kami berharap Pemkot mengecek kembali. Jika benar adanya, ya harus ditindak tegas keberadaannya, termasuk perizinannya,” tutupnya.
Komisi D menegaskan akan terus mengawal proses penanganan kasus ini agar memberikan efek jera serta mencegah terulangnya kasus serupa di Kota Surabaya. (joe)






