Sosialisasi Pajak Air Tanah, Pemkot Surabaya Ajak Pelaku Usaha Beralih ke Air PDAM

oleh
oleh
Bapenda Kota Surabaya menggelar sosialisasi mengenai Pajak Air Tanah (PAT) di Gedung Sawunggaling

SURABAYA, PETISI.CO – Pemerintah Kota Surabaya, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, mengadakan sosialisasi mengenai Pajak Air Tanah (PAT) di Gedung Sawunggaling. Acara ini diikuti oleh 867 peserta yang terdiri dari pelaku usaha rumahan, industri, hingga lembaga-lembaga.

Ekkie Noorisma A., Kepala Bidang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Air Tanah Bapenda Surabaya, menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mengendalikan penggunaan air tanah oleh wajib pajak.

“Besaran tarif tidak mengalami perubahan, namun fungsi pengendalian lebih ditekankan kepada masyarakat. Penggunaan air tanah yang berkelanjutan dapat membahayakan ekosistem kota. Oleh karena itu, kami mengimbau semua wajib pajak untuk beralih menggunakan air PDAM,” kata Ekkie.

Ekkie menambahkan bahwa fungsi pengendalian terhadap wajib pajak PAT telah diatur dalam peraturan Gubernur. Oleh sebab itu, Bapenda Surabaya kembali mensosialisasikan pentingnya pengendalian air tanah yang berkaitan dengan besaran pajak yang akan ditetapkan.

“Karena pajak bersifat resmi dan ditetapkan oleh pemerintah kota, kami ingin memastikan pelaku usaha memahami ketetapan pajak yang diterima, agar tidak terkejut dengan perubahan besaran pajak,” lanjutnya.

Dalam acara sosialisasi ini, Bapenda Kota Surabaya bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Materi yang disampaikan mencakup aspek hukum, pengertian PAT, waktu pemungutan pajak, hingga fungsi pajak itu sendiri.

“Kami menggandeng kejaksaan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Masih ada wajib pajak yang belum tertib membayar pajak, sehingga kejaksaan sebagai pengacara negara akan membantu dalam penagihan pajak,” jelas Ekkie.

Menurut Ekkie, tindakan penagihan oleh kejaksaan merupakan pilihan terakhir bagi Pemkot Surabaya. Jika wajib pajak tidak tertib membayar pajak, kejaksaan akan turun tangan. “Harapannya, dengan meningkatnya kepatuhan pajak, APBD Kota Surabaya dapat naik dan manfaatnya akan kembali pada pembangunan kota,” ungkapnya.

Para pelaku usaha merespons positif kegiatan ini. Mereka juga tidak menginginkan kerusakan lingkungan di Surabaya akibat penggunaan air tanah. “Jika ada pelaku usaha yang belum terjangkau oleh PDAM, bisa mengomunikasikannya kepada kami, dan kami akan koordinasikan dengan PDAM untuk difasilitasi,” tutupnya.

Sebagai informasi, Pemkot Surabaya telah menyesuaikan besaran tarif pajak melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bidang Pajak Daerah. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.