Sosialisasi Penyelesaian Masalah Penggunaan Aset Negara Kecewakan Perkumpulan Warjoyo

oleh -105 Dilihat
oleh
Sudjarwo saat diwawancarai wartawan usai pertemuan

SURABAYA, PETISI.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto keliling ke beberapa daerah, untuk mensosialisasikan penyelesaian masalah penggunaan aset negara oleh masyarakat. Salah satunya kunjungan ke Jawa Timur (Jatim).

Pertemuan tersebut, dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (5/1/2023). Pertemuan ini dihadiri oleh Gubernur Jatim Khofifah, Kepala BPN Jatim, perwakilan PT KAI, Pelindo dan juga mengundang warga yang menempati lahan negara.

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto dan Gubernur Khofifah memimpin rapat sosialisasi Penyelesaian Masalah Penggunaan Aset Negara di Grahadi

Sayangnya, pertemuan tidak memuaskan warga yang menempati lahan negara tersebut. Di akhir pertemuan, Ketua Perkumpulan Warjoyo, Sudjarwo (52) melancarkan protes keras kepada Menteri ATR/BPN dan sejumlah pihak yang hadir dalam pertemuan.

Bahkan, usai pertemuan Sudjarwo meluapkan kekecewaannya kepada wartawan. “Saya pikir kami diundang dalam acara ini untuk berdiskusi soal lahan negara yang ditempati oleh warga. Ternyata, kami disuguhi makan dan cuma mendengarkan omongan mereka saja,” katanya.

Secara terus terang, Sudjarwo mengaku kecewa dengan hasil pertemuan tersebut. Menurutnya, opsi relokasi dan HGB diatas HPL tidak akan diterima oleh warga. Satu satunya opsi yang diharapkan adalah hak milik.

“Yang dua opsi ini pasti tidak kita terima, kita hanya menerima SHM, karena apa? HGB otomatis tidak akan bisa mewariskan kepada anak anak kita seperti yang kita harapkan, pasti akan timbul masalah lagi,” bebernya.

Dan untuk relokasi jelas dinyatakan ditempatkan di Rusunawa (Rumah susun sewa). “Masa ada, saya yakin semua yang hadir disana kalau ditawarkan, koen milih ndi HPL opo relokasi, yo pasti milih SHM, gak ada,” protesnya.

Saking kesalnya, Sudjarwo bersama rekannya sampai menyerahkan bukti hak milik warga atas lahan tersebut kepada gubernur Khofifah. Harapannya, agar bukti hak milik warga mendapat perhatian dari orang pertama di Jatim itu.

Perkumpulan Warjoyo sendiri, terdiri dari warga kelurahan Waringin, Wonokromo dan Joyoboyo. Sebanyak 3000an KK ini mengaku telah bertahun tahun menempati lahan milik aset negara yang ada di Kota Surabaya.

Memang, penempatan lahan milik negara masih menjadi polemik. Masalah muncul, bila negara akan menggunakan lahan tersebut, namun terganjal dari warga yang menempati. Hal ini menjadi perhatian serius dari Kementerian ATR/BPN.

Yang menjadi pembahasan pertemuan antara lain terjadinya konflik agraria yang merupakan aset milik BUMN, yakni di lahan PT KAI, Pelindo dan Surat Ijo yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Surabaya.

Menurut Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, konflik Agraria semua tercatat sebagai kekayaan negara. Masyarakat sudah lama tinggal di lahan tersebut, bahkan jumlahnya semakin banyak saja.

Karena itu, pemerintah menawarkan tiga opsi kepada pengelola, dalam hal ini BUMN dan juga Pemerintah Kota Surabaya. Pertama adalah bisa diberikan sertifikat hak milik. Tapi dengan beberapa pertimbangan.

“Yang kedua, diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) diatas HPL (Hak Pengelola Lahan). Yang ketiga adalah direlokasi. Karena supaya tidak berlarut larut masyarakat ada di situ,” jelasnya.

Dari hasil pertemuan tersebut diperoleh kesepakatan, bahwa untuk Surat Ijo akan diberikan HGB diatas HPL. Kemudian untuk aset Pelindo, juga diberlakukan hal yang sama, yakni HGB diatas HPL. Namun untuk lahan milik PT KAI masih dipertimbangkan.

“Masih didiskusikan di internal. Bagaimana apakah akan diberikan HGB diatas HPL, atau yang satu atau yang ketiga. Karena kalau tidak kita selesaikan, akan berlarut larut, tidak akan selesai,” tegasnya. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.