JEMBER, PETISI.CO – SPPT tak kunjung kelar, 4 orang warga Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember datangi Kantor Desa Glundengan, Senin (12/8/2024).
Menurut M Rianto semua itu bermula saat dirinya dan beberapa warga mau membayar SPPT tahun 2024. Ketika menanyakan ke petugas pemungut pajak Desa Glundengan, SPPT tersebut masih atas nama pemilik lama alias tidak ada perubahan.
“Padahal biaya untuk pembuatan AJB tanah sudah kita bayar sejak tahun 2023, dengan biaya sekitar Rp 4 juta, lho kenapa SPPT kok tidak terbit ini ada apa,” ungkapnya.
Menurut pengakuan M Rianto untuk minta kejelasan seputar SPPT dirinya minta keterangan kepada Kepala Dusun Sumberjo, selaku orang yang menerima biaya pembuatan AJB, namun sampai saat ini belum ada kejelasan.
Senada dengan M Rianto, beberapa warga lain yang ikut mempertanyakan seputar SPPT tanah miliknya minta agar perangkat Desa Glundengan bisa jujur dalam melayani masyarakat.
Sementara itu dikomfirmasi seputar SPPT yang belum kelar dan besaran biaya pembuatan AJB hingga mencapai Rp 4 juta, Pj Kades Glundengan, Muzayyin mengatakan, kaitan dengan biaya AJB Sebesar Rp 4 juta itu mungkin termasuk biaya PPH, penjualan sama validasi dan biaya jual beli.
Kaitan dengan pembuatan SPPT milik warga Pj Kades Glundengan menjamin tidak akan dikenakan biaya lagi. Ssementara itu berkaitan dengan perilaku Kasun Sumberjo dirinya akan menegur dan melakukan peringatan terhadap yang bersangkutan.
Dari data yang dihimpun, persoalan pembuatan AJB milik warga Desa Glundengan tersebut pada tahun 2023 sudah bermasalah dan pada waktu itu warga sempat melaporkan oknum perangkat Desa Glundengan ke Polsek Wuluhan. Jika persoalan SPPT ini juga belum kelar maka mereka akan melakukan hal yang sama seperti tahun 2023. (git)





