Sulit Tidur, Konsumsi Ganja Ditangkap Polisi

oleh -58 Dilihat
oleh
Ayik Tirana dan saksi Nur Muhammad Sobaki.

SURABAYA, PETISI.COSidang kasus ganja dengan terdakwa Ayik Tirana, digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/6/2021). Mendengarkan keterangan saksi Muhammad Nur, secara virtual.

Saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno, tak bisa dihadirkan di PN Surabaya karena ditahan dalam kasus sama, tapi dengan berkas terpisah.

Muhammad Nur Sobaki alias Sobeng menerangkan, sudah mengenal lama terdakwa Ayik. Sering minta ganja kepada saksi.

“Ayik sering meminta ganja kepada saya. Karena Ayik beralasan kalau susah tidur, ya saya kasih,” jelas saksi.

Jaksa Winarno pun bertanya kepada saksi, kapan terdakwa memesan ganja. Namun pertanyaan tersebut dibantah saksi.

“Bukan pesan Pak Jaksa, tapi Ayik minta ganja kepada saya. Waktu itu tanggal 24 November 2020. Ayik minta lewat HP, lalu saya membeli ke Reinaldo (DPO),” jawab saksi Nur Muhammad.

Saksi menambahkan, setelah barang dari Reinaldo sudah ada, Ayik yang mengambil di kampus.

Setelah itu terdakwa Ayik memberitahu kepada saksi Nur Muhammad, enam linting ganja sudah terdakwa terima, dan mengucapkan terima kasih.

Selain soal ganja, Nur Muhammad juga menerangkan jika Renaldo (DPO) adalah alumni. Kenal Renaldo sejak masih menjadi mahasiswa. Dia juga mengatakan memberi ganja kepada terdakwa sudah tiga kali.

Sidang perkara narkotika yang melibatkan mahasiswa itu, ditunda Senin depan. Masih mendengarkan saksi lainnya.

Dalam dakwaan JPu disebutkan, terdakwa Ayik Tirana menghubungi saksi Mohamad Nur Sobaki (berkas terpisah) untuk memesan enam linting ganja seharga Rp 200 ribu.

Ganja tersebut diambil terdakwa Ayik di kampus, pada Kamis 25 November 2020 sekitar pukul 23.00. Terdakwa juga menebus resep dokter berupa pil Psikotropika Xanax Alprazolam, di apotek sebanyak 30 butir.

Pada 26 November 2020 pukul 12.00, terdakwa ditangkap saksi Maskori Hasan dan Erik Riang, anggota Polrestabes Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa Jalan Bratang Gede, ditemukan ganja tiga linting, di dalam dompet. Masing masing beratnya 0,64 gram, 0,63 gram, 0,59 gram.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pri)