SIDOARJO, PETISI.CO – Dampak dari jalan berlubang, yang menyebabkan pengguna jalan terjatuh hingga meninggal dunia berujung gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Gugatan tersebut, telah dilakukan oleh alih waris Wasiatun salah satu Korban yang terjatuh akibat jalan berlubang hingga meninggal dunia bersama Lilik Handayani.
Kejadian tersebut, dialami korban saat melintasi jalan di Desa Gilang, Kec Tulangan, Kab Sidoarjo, pada Selasa 26 Januari 2021 yang lalu. M Sholeh melalui Prayitno selaku kuasa hukum dari ahli waris mengatakan hal ini telah menggugat karena menghilangkan nyawa seseorang akibat kecelakaan jalan berlubang.
“Kerusakan jalan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia itu menjadi tanggung jawab Bupati Sidoarjo, dan Kepala Dinas PUPR Sidoarjo,” pungkasnya.
Dalam gugatan tersebut, meminta ganti rugi sebesar Rp. 100 miliar per orang. Prayitno menambahkan, sidang pertama ini nanti dihadiri kuasa tergugat dari Pemkab Sidoarjo. “Dalam gugatan ini penjabarannya luas karena sudah merugikan seseorang,” ucapnya.
Saat wartawan menanyakan isi dalam berkas gugatan tersebut, Senin (7/6/2021) siang, Prayitno hanya menunjukkan berkas surat gugatan dan surat kuasa kepada M. Sholeh dan kawan-kawan dalam kasus ini.
“Adapun duduk permasalahannya adalah sebagai berikut yang tertuang dalam surat gugatan mas. Kami berharap terjadi perdamaian karena sudah menyebabkan korban meninggal akibat jalan berlubang,” ujarnya. (try)