Surabaya Bangun Sistem Ekonomi Kerakyatan Lewat Wakaf

oleh -130 Dilihat
oleh
Pengarahan Wali Kota kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah di Graha Sawunggaling

Surabaya, petisi.co – Surabaya resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI. Penetapan ini disampaikan secara resmi oleh Kemenag Kota Surabaya saat pengarahan Wali Kota kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah di Graha Sawunggaling, Senin (22/9/2025).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa wakaf bukan semata untuk keperluan ibadah. Menurutnya, wakaf bisa menjadi solusi untuk mengatasi kemiskinan dan menggerakkan ekonomi masyarakat, terutama bagi generasi muda.

“Contohnya di Pagesangan, ada anak muda belum bekerja. Dana wakaf bisa dipakai untuk melatih mereka dan memberi modal usaha. Ini cara kita menggerakkan ekonomi lewat wakaf,” jelas Eri.

Ia bahkan mengajak seluruh jajarannya, dari Sekda hingga Lurah, untuk ikut berwakaf dan meneladani semangat gotong-royong ekonomi berbasis wakaf.

Eri menekankan pentingnya menjadikan wakaf sebagai sistem permodalan yang berkelanjutan. Dana yang terkumpul bisa dimanfaatkan sebagai modal usaha bagi warga, kemudian diputar kembali untuk program serupa.

“Kalau ini dikelola dengan baik, akan ada perputaran ekonomi yang luar biasa. Wakaf bisa jadi kekuatan ekonomi umat,” tambahnya.

Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. Dr. Jeje Abdul Rozak, yang turut hadir dalam pengarahan itu menegaskan bahwa wakaf adalah ibadah sunnah yang bisa membawa dampak besar jika dikelola serius.

“Wakaf bisa berupa tanah, bangunan, bahkan uang. Kalau uang, maka bisa menjadi modal abadi untuk membangun peradaban,” ungkap Prof Jeje.

Ia mengingatkan pentingnya membentuk tim pengelola wakaf yang amanah dan bertanggung jawab.

“Ini adalah amanah umat, jadi pengelolanya harus orang-orang jujur,” tegasnya.

Kepala Kantor Kemenag Surabaya, Muhammad Muslim, yang diwakili oleh Kepala Sub Tata Usaha Muhammad Arifin, menyampaikan bahwa Surabaya resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf oleh Bimas Islam Kemenag RI sejak 22 Agustus 2025.

“Surabaya adalah satu-satunya kota di Jawa Timur yang mendapatkan predikat ini. Ini peluang besar untuk kita menyejahterakan masyarakat lewat instrumen wakaf,” ujar Arifin. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.