Survei PUSAD: 29 Persen Masyarakat Jatim tak Percaya Penyelenggara Pemilu

oleh -38 Dilihat
oleh
Satria Unggul WP

SURABAYA, PETISI.CO – Tingkat kepercayaan masyarakat Jawa Timur (Jatim) terhadap penyelenggara Pemilu, masih rendah. Pusat Studi Anti-Korupsi dan Demokrasi (PUSAD) Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, merilis sebanyak 29 persen masyarakat Jatim tidak percaya terhadap penyelengara KPU.
“Dari hasil survei kami, tingkat ketidakpercayaan masyarakat Jatim terhadap penyelenggara pemilu sekitar 29 persen. Mulai dari KPU hingga tingkat kecamatan dan PPS,” kata Direktur PUSAD UM Surabaya, Satria Unggul WP kepada wartawan usai diskusi Mengurai praktik kotor dalam Pemilu 2019″ di Gedung A UM Surabaya, Senin (8/4/2019).
Dijelaskan, ada tiga faktor terbesar ketidakpercayaan terhadap penyelenggara pemilu. Tiga faktor itu, dugaan ketidaknetralan penyelenggara, tindakan penggelembungan suara dan anggapan berafiliasi dengan partai.
“Yang tidak percaya terhadap penyelenggara pemilu itu, umumnya pemilih senior. Mereka sudah berpengalaman mencoblos, sehingga tahu persis praktek-praktek kecurangan dan menganggap akan terulang lagi di pemilu 2019,” ujarnya.
Selain itu, dalam surveinya, PUSAD juga menemukan 10 persen masyarakat Jatim pernah berkonflik terkait pemilu 2019. Tiga faktor terbesar, yakni pendukung lain menghina calon yang dipilih, calon yang tidak didukung bersaing ketat dengan calon yang didukung dan pendukung lain mencabut peraga calon yang dipilih.
“Potensi konflik itu, indikasinya terkait pilihan dan tim sukses. Kami melihat gesekan itu, justru di masyarakat yang fanatik dengan calon dan parpol. Potensi konflik ini tidak lagi di fisik, tapi juga di lisan dan media sosial,” ungkapnya.
Survei PUSAD UM Surabaya itu, dilaksanakan tanggal 5-20 Maret 2019, dengan sampel sebanyak 1.067 responden. Tingkat toleransi (standart of error) 3 persen dan tingkat kesalahan (margin error) 5 persen.
Teknik pengambilan sampel memakai multistage random sampling. Dimana, lokasi diambil di 38 Kabupaten/Kota di Jatim. Masing-masing kab/kota diambil 4-5 kecamatan untuk dijadikan sampel penelitian secara proporsional. (bm)