TAB Polsek Pakal Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor

oleh -54 Dilihat
oleh

SURABAYA, PETISI.CO – Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Pakal berhasil meringkus, pelaku curanmor yang sering meresahkan masyarakat di wilayah Pakal. Pelaku bernama Yanto (29) warga Desa Panjunan, RT 02/ RW 01, Kel. Panjunan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Yanto mengaku bekerja sebagai sopir di salah salah satu perusahaan yang berada di wilayah Krian.

Saat ini pelaku kost di Jl. Benowo Sawah kamar No 3, Gg I, RT 004/ RW 001, Kel. Benowo, Kec. Pakal Surabaya. Pelaku berhasil dibekuk TAB Polsek Pakal, ditempat kerjanya PT. FB Jl. KM 27,5 by pas Krian, pada Sabtu (25/8/2018) sekira pukul 17.30 wib.

Penangkapan Yanto berawal dari laporan M. Samsul Hadi (31) warga Perum Veteran No 48, RtT 003/ RW 005, Kel. Pakal, Kec. Pakal bersama Dewi Pertiwi (32), warga Raci No 6 A, Rt 002/Rw 001, Kel. Benowo, Kec. Pakal Surabaya.

Korban melaporkan bahwa sepeda motor Honda Vario Putih Nopol L 2431 VZ yang, diparkir depan kamar kost No 1 Jl. Benowo Sawah Gg I Rt 004 Rw 001, Kel. Benowo, Kec. Pakal Surabaya.

Sepeda motor tersebut sudah dikunci setir, dan STNK berada di dalam jok kendaraan, saat diketahui pada pagi harinya, bahwa sepeda motor tidak ada, kemudian Samsul Hadi langsung melaporkan kejadian pencurian motor tersebut ke Polsek Pakal pada hari Sabtu (25/08/2018), sekitar jam 11.00 WIB.

Sesuai dengan keterangn Samsul Hadi, sepeda motor tersebut pada saat ibunya hendak belanja ke pasar Sabtu pagi jam 05.00 WIB, sepeda motor tersebut masih ada dan masih terparkir di depan kamar kost. Namun pada saat Imam Nurhadi orang tua dari pelapor bangun tidur dan keluar daru kamar kost No 1, sekitar jam 05.10 mengetahui bahwa sepeda motor Honda Vario putih L 2431 VZ milik anaknya sudah tidak ada (raib).

Pada saat itu juga Dewi Pertiwi adik dari Samsul, sempat menanyakan lewat telepon seluler kepada kenalannya, yaitu Yanto pemilik kamar kost No 3, menanyakan bahwa apakah melihat sepeda motor Honda Vario putih milik kakaknya tersebut, akan tetapi tersangka mengaku tidak tahu dan mengatakan, “Silahkan kamu tanya kepada preman Benowo aja,” kata Yanto.

Kemudian setelah anggota TAB Reskrim Polsek Pakal mendapatkan informasi dari tetangga di sekitar kost tersebut, dan mencurigai salah satu pemilik kamar kost No 3 yang dihuni oleh tersangka. Dengan ditemani oleh salah satu warga, selanjutnya TAB Polsek Pakal melakukan pengecekan dan penggeledahan terhadap kamar kost no 3 yang ditempati tersangka, pada saat itu kamar kost tersebut sedang tertutup, namun gemboknya tidak dikunci.

Saat dilakukan penggeledahan oleh TAB di kamar kost no 3 tersebut, tersangka sudah tidak berada di dalam kamar, dan didapati sepeda motor Honda Vario putih L 2431 VZ sedang disembunyikan di dalam kamar dengan ditutupi kasur busa. Kemudian atas petunjuk dari Dewi yang mengetahui tempat kerja tersangka, TAB Reskrim Polsek Pakal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, pada Sabtu (25/8/2018) jam 17.30 WIB di tempat kerjanya.

Dan dalam pemeriksaan tersangka mengakui semua perbuatannya, yang telah mencuri sepeda motor Honda Vario putih L 2531 VZ tersebut.

Sementara kerugian diperkirakan mencapai Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ), dan saat ini pelaku beserta barang buktinya, berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario 125, L 2531 VZ, Kunci kontak, STNK, serta Tempat tidur busa yang digunakan untuk menutup motor yang dicuri supaya tidak kelihatan. (bah)