TAB Polsek Sukomanunggal Menangkap Dua Residivis Penjabretan

oleh -116 Dilihat
oleh
Kedua pelaku diapit petugas Polsek Sukomanunggal.

SURABAYA, PETISI.CO – Unit Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Sukomanunggal menangkap dua pemuda residivis yang diketahui melakukan penjabretan di dua TKP beberapa waktu lalu. Mereka tertangkap setelah kepergok mendorong motornya yang terjatuh, Selasa (21/04/2020). Kedua pelaku itu Avis Maulana (21) dan Mouid Fian Faris Akbar (19) yang sama-sama tinggal di Jalan Petemon Kuburan Surabaya.

Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Budi Nurtjahjo, S.H., M.Kn didampingi Kanit Reskrim, Iptu Hadi Ismanto S.H mengatakan bermula dari laporan masyarakat tentang adannya percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi, Sabtu 18 April 2020.

“Awal mula petugas dari Reskrim menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 05.45 WIB terjadi percobaan penjabretan di Jalan Satelit Utara. Pada saat itu petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi,” jelas kapolsek.

Namun sesampainya di lokasi, dari keterangan korban pelaku berhasil melarikan diri kearah barat. Lalu petugas menyisir ke arah dimana pelaku kabur.

“Saat kabur pelaku ini apes. Yang mana motor digunakan saat beraksi terjatuh, namum warga tidak mengetahui kalau yang terjatuh ini pelaku penjabretan,” kata kapolsek.

Dari keterangan warga saat pelaku terjatuh, petugas mendapat titik terang mengenai ciri-ciri motor. Akhirnya petugas melakukan penyisiran ke arah dimana pelaku kabur.

“Saking parahnya motor tersebut, motor tidak bisa dinaikki dan pelaku memilih mendorongnya. Saat itu petugas mendapati pelaku di Jalan Sukomanunggal, Gang 7,” ujar kapolsek.

Dari hasil keterangan pelaku ini mengakui semua perbuatannya lantaran kebutuhan ekonomi, dan beraksi dua kali di hari yang sama. “Pengakuan sementara dari pelaku, sudah beraksi dua kali di hari yang sama, pertama di Jalan Arjuno dengan menggasak tas, dan setelah mengambil uangnya barang buktinnya dibuang di kali Petemon,” tambah kapolsek.

Pengakuan tersebut dibenarkan saat korban penjambret di Jalan Arjuno pada pukul 04.15 WIB mendengar adannya pelakunya diamankan di Polsek Sukomanunggal.

“Korban dengan TKP Jalan Arjuno mendatangi Polsek Sukomanunggal, guna memastikan pelaku yang menjabretnya, dan akhirnya pun pelaku yang sama,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku, antara lain motor yang digunakan saat beraksi Yamaha V-XION warna Merah Nopol L 6358 ET beserta STNK tanpa kunci kontak, dan uang tunai Rp 10.000 sisa hasil penjabretan.

Pasal yang disangkakan untuk para pelaku, yaitu melanggar pasal Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. (inul)

No More Posts Available.

No more pages to load.