Tabrak Pengendara Motor, Pengemudi Honda Brio Dituntut 15 Bulan Penjara

oleh -148 Dilihat
oleh
Terdakwa Eko Heru Yudianto

SURABAYA, PETISI.COMengemudikan mobil Honda Brio tidak konsentrasi bisa berakibat fatal. Seperti yang dialami Eko Heru Yudianto. Mobil yang dikemudikan oleng ke kanan dan mengakibatkan kecelakaan dengan dua motor. Seorang korban pun meninggal dunia.

Atas kejadian yang menelan satu nyawa itu, Eko Heru Yudianto diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang lanjutan yang berlangsung online, Senin (30/5/2022), giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny membacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU Neldy Denny menyatakan terdakwa Eko Heru Yudianto terbukti lalai mengemudikan kendaraan bermotor, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Neldy Denny menuntut terdakwa Eko Heru Yudianto dengan pidana penjara satu tahun dan tiga bulan. Dikurangi selama dalam tahanan, dan menyatakan terdakwa tetap ditahan.

Terdakwa yang tidak didampingi Penasehat hukum, memohon kepada majelis hakim untuk keringanan hukuman. “Saya merasa bersalah dan sebagai tulang punggung keluarga, saya mohon keringanan hukuman Yang Mulia,” kata Eko.

Ketua Majelis hakim Taufik Tatas, menunda sidang pada 13 Juni 2022 dengan agenda putusan.

Diketahui, Rabu (2/2/2022), pukul 07.30, terdakwa Eko mengemudikan mobil Honda Brio S 1537 BL, melaju dari arah barat di Jalan Kranggan. Sampai di depan PT Pamitramas Mulia Surabaya, terjadilah musibah.

Terdakwa yang tidak konsentrasi saat mengemudi, mobil oleng ke kanan masuk jalur berlawanan. Menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan pengendara sepeda motor Honda Vario L 4560 TL. Dikendarai saksi R Dudiek Anindito, yang berboncengan dengan Teisnowati.

Dan pengendara sepeda motor yang dikemudikan Fachrur Rozi. Sesaat setelah kejadian, korban Fachrur Rozi dibawa menggunakan ambulance ke RS Dr Soetomo. Setelah dua hari dirawat korban Fachrur Rozi meninggal dunia.

Hasil Visium Et Repertum korban Fachrur, ditemukan luka memar pada kepala, lengan kiri, dan tungkai bawah kanan luka lecet pada wajah, pinggang, telapak tangan kanan luka, patah tulang pada tulang lutut kanan, patah tulang selangkangan kanan, kelainan di atas akibat kekerasan tumpul. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.