Tagih Tunggakan Pajak, Bapenda Jember Gandeng Kejari

oleh -205 Dilihat
oleh
Choirul Arifin SH, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara

JEMBER, PETISI.COTagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap 20 desa se Kabupaten Jember dengan nilai tunggakan Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar per desa, Bapenda Kabupaten Jember gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Choirul Arifin SH, Kasi Perdata dan Tata Usah Negara (DATUN) Kejari Kabupaten Jember di hadapan beberapa awak media di kantor Kejari Kabupaten Jember, Kamis (14/12/2023).

“Untuk kali ini kita lakukan pemanggilan terhadap dua kepala desa di antaranya Kades Purwoasri, Saiful Bahri dan Kades Paleran, Gunawan,” jelasnya.

Lanjut Choirul, untuk Kades Purwoasri memenuhi panggilan Kejari Jember dan sudah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap Kades Purwoasri dilakukan karena selama 3 tahun berturut-turut tagihan PBB mengalami penurunan.

“Namun demikian kita berikan kesempatan terhadap yang bersangkutan untuk menyelesaikan tunggakan PBBnya. Kalau yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibanya serta ditemukan ada penyelewengan terhadap uang PBB, maka kami akan merekomendasikan hal tersebut kepada pidkor atau pidsus Kejaksaan Negeri Jember,” kata Choirul Arifin.

Sedangkan untuk Kades Paleran Gunawan karena yang bersangkutan tidak hadir maka Kejaksaan Negeri Jember akan melakukan pemanggilan ulang. Desa Purwoasri menunggak PBB terhitung sejak tahun 2020-2023 mencapai Rp 1 miliar.

Informasi yang dihimpun awak media ini, nilai tagihan PBB yang diperoleh untuk Kabupaten Jember pada tahun 2022 sebesar Rp 294 miliar. Untuk target tagihan PBB pada tahun 2023 Pemkab Jember menargetkan besaran pajak sekitar Rp 300 miliar. (git)

No More Posts Available.

No more pages to load.