Tak Kurang Dari 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Driyorejo Bekuk Pelaku Curas

oleh -94 Dilihat
oleh
Pelaku curas dan barang bukti yang diamankan

GRESIK, PETISI.CO – Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil dibekuk anggota Polsek Driyorejo. Awalnya anggota menerima laporan dari masyarakat adanya perampasan motor merk Honda Scoopy di Dusun Guwo, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo Gresik pada hari Senin 14 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 Wib.

Tak sampai sehari, anggota Unit Reskrim Polsek Driyorejo Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan dilapangan dan kemudian berhasil menangkap pelaku.

Kejadian berawal dari pertemanan yang baru sehari di media sosial facebook, yaitu korban LNI seorang perempuan single parent asal Dk. Gempol Kel. Jajar Tunggal Surabaya, dan tinggal di Ds. Telogo Bedah Kec. Menganti Kab. Gresik.

Sedangkan pelaku berinisial DK laki laki asal Dsn. Pidodo Ds. Sumput Kec. Driyorejo Gresik, yang tinggal di Desa Mulung Kec. Driyorejo Kab. Gresik.

Pertemanan keduanya di medsos bak bergayung sambut. Komunikasipun kian berlanjut melalui Chat Whatsapp. Saat itu korban dijanjikan oleh pelaku untuk bekerja di salah satu pabrik yang ada di wilayah Driyorejo, dan diajak janjian ketemuan untuk menyerahkan persyaratan lamaran kerja di perumahan Griya Kencana Ds. Mojosarirejo, Kec. Driyorejo Gresik.

Setelah keduanya bertemu, korban lalu di bonceng pelaku mengendarai motor korban, yaitu Honda Scoopy warna putih dengan alasan untuk diajak kerumahnya personalia perusahaan tersebut.

Setelah melintas di Dsn. Guwo Ds. Sumput bukannya diajak ke rumah personalia, akan tetapi oleh pelaku dibelokkan ke tempat sepi diarea persawahan.

Di lokasi persawahan tersebut, kemudian korban di pukul oleh pelaku sebanyak dua kali dan mengenai kepala hingga terjatuh, dan selanjutnya diinjak injak menggunakan kaki.

Setelah korban terjatuh, motor langsung dibawa kabur pelaku dan saat itu korban sempat mempertahankannya namun tidak kuasa. Sehingga sempat terseret sekitar dua meter yang kemudian meminta tolong kepada warga, tak berapa lama korban sudah ditolong oleh warga sekitar.

Berdasar dari hasil penyelidikan dengan berbekal informasi dilapangan, tim Buser Polsek Driyorejo yang di pimpin Ipda Eriq Panca berhasil mengantongi identitas pelaku dan sekaligus telah mengendus keberadaannya.

Selanjutnya pengintaian dilakukan pada selasa dini hari 15 februari 2022. Sekitar pukul 01.00 Wib dan tersangka akhirnya berhasil ditangkap di rumah tinggalnya Ds. Mulung Driyorejo Gresik tanpa perlawanan.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, SH, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Driyorejo Kompol H. M. Zunaedi, SIP, menyampaikan, bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku perampasan sepeda motor merek Honda Scoopy oleh tim Buser polsek Driyorejo, yang terjadi di Dusun Guwo Ds. Sumput Driyorejo.

“Pelakunya adalah DK warga Dsn. Pidodo Ds. Sumput Kec. Driyorejo Kab. Gresik yang tinggal bersama istrinya di Ds. Mulung Kec. Driyorejo,” ucapnya.

Saat ditangkap, lanjut Zunaedi, tersangka tidak melawan dan telah mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat merampas motor korban karena masalah ekonomi.

“Kepada penyidik tersangka mengaku melakukan hal tersebut karena terbelit hutang. Namun apapun itu alasannya, perbuatan merampas sepeda motor adalah perbuatan melawan hukum, sehingga tetap dilakukan proses pidana,” jelasnya.

Kini tersangka berikut barang bukti telah berhasil diamankan di Mapolsek Driyorejo, guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya DK dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.