Bupati dan DPRD Harus Bertanggung Jawab sebagai Penerima Anggaran
BONDOWOSO, PETISI.CO – Tebing dan persawahan yang mengandung pasir di sejumlah Desa wilayah Kabupaten Bondowoso menjadi surga bagi segelintir orang tak bertanggung jawab. Penambangan pasir tak berizin atau ‘ilegal’ berlangsung aman bertahun-tahun.
Meskipun demikian, aparat di Kabupaten Bondowoso ini terkesan tutup mata, sehingga pengusaha tambang pasir makin menggila.
Ironisnya lagi, Badan Pendapatan Daerah (BPD) Bondowoso melakukan penarikan pajak pada sejumlah penambang pasir ‘ilegal’.
Sejumlah elemen masyarakat mengungkapkan, jika ditarik pada pendapatan asli daerah (PAD) dan benar sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), maka Bupati dan DPRD harus bertanggung jawab.
“Dikarena sudah menerima anggaran dari sektor ilegal,” katanya, Selasa (9/2/2021).
Sayangnya, Plt kepala BPD Bondowoso, Heru Sukamto, mau dikonfirmasi terkait penarikan pajak pada sejumlah penambang pasir’ ilegal’ sulit ditemui. Dengan alasan rapat. (tif)