Ultimatum Wali Kota Eri Terkait RHU Surabaya yang Nekat Jual Minuman Beralkohol Ilegal

oleh -292 Dilihat
oleh
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

SURABAYA, PETISI.CO – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengimbau pemilik Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dan penjual minuman beralkohol (Mihol) untuk tunduk pada peraturan yang berlaku. Wali Kota Eri memastikan bahwa Satpol PP Surabaya akan menindak tegas dan menyegel RHU yang tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol di kota ini.

“Dilarang keras berjualan Mihol tanpa izin. Saya telah menginstruksikan Kasatpol PP Surabaya untuk menutup dan menyegel tanpa ragu jika tidak ada izin. Surabaya tidak boleh dirusak oleh Mihol,” ungkap Wali Kota Eri.

Ia menegaskan, keberadaan izin merupakan hal yang sangat penting. Karena itu seluruh pengelola RHU Surabaya serta penjual minuman beralkohol harus mematuhi peraturan daerah dan peraturan wali kota. Wali Kota Eri juga menyerukan kepada warga Surabaya untuk melaporkan pelanggaran semacam itu kepada Pemkot Surabaya agar bisa segera ditindaklanjuti oleh Satpol PP.

“Kami membutuhkan bantuan warga Surabaya untuk melaporkan informasi mengenai pelanggaran ini. Tidak perlu takut atau khawatir, karena Kasatpol PP Surabaya akan segera menindaklanjuti dan menutup usaha tanpa izin,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis (4/1/2023) Satpol PP Surabaya telah menyegel salah satu RHU di Surabaya Barat yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Kasatpol PP Surabaya, M. Fikser menjelaskan bahwa penyegelan tersebut bersifat sementara, dan pemilik usaha harus mengajukan surat permohonan pembukaan segel dengan komitmen untuk tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Kami akan terus melakukan pengawasan berkala terhadap RHU di Kota Surabaya sesuai perintah Wali Kota. Jika ada pelanggaran, Satpol PP akan tindak tegas,” pungkas Fikser. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.