Ini Konsekuensi RHU di Surabaya Jika Nekat Langgar SE Ramadan

oleh -341 Dilihat
oleh
Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser

SURABAYA, PETISI.CO – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024, tentang pelaksanaan ibadah selama bulan suci ramadan tahun 2024.

Diterbitkan pada Rabu (6/3/2024), SE tersebut menjelaskan sejumlah aturan terkait tata tertib jam buka tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci ramadan. Dalam hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya M Fikser menyatakan bahwa mengenai RHU, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penyegelan bagi RHU yang melanggar.

“Kami mohon kerjasamanya bagi semua pengusaha yang berkecimpung di rekreasi hiburan umum, untuk menaati peraturan SE. Jadi kalau melanggar ya mohon maaf, akan kami segel,” ungkap M Fikser.

Fikser menyatakan, penyegelan akan langsung dilakukan tanpa perlu surat peringatan (SO). Pasalnya, jika SP diberlakukan maka pelanggar akan tetap bandel, bahkan hingga selesainya bulan suci ramadan.

“Karena dalam suratnya juga sudah jelas, di bulan suci ramadan tidak boleh buka. Kalau diberikan peringatan pun ya sampai ramadan mereka buka,” ujarnya.

Menurutnya, kasus pelanggaran SE ini juga terjadi pada tahun 2023 lalu, yang mana pihak Satpol PP Surabaya akhirnya melakukan penyegelan di 4 rekreasi hiburan umum. Bahkan, seusai ramadan pun RHU tersebut belum dibuka lantaran masih belum menyelesaikan proses perizinannya.

“Jadi kita segel sampai lewat bulan suci ramadan karena mereka perizinannya belum selesai. Nah ketika proses perizinan selesai baru kita buka,” kata Fikser.

Ia juga menjabarkan bahwa jajaran Pemkot Surabaya bersama TNI/POLRI akan getol melakukan patroli. Untuk pelaksanaannya patroli akan dimulai saat selesai ibadah tarawih, dengan tujuan RHU dan ruang terbuka milik Pemkot. Berdasarkan aktivitas patroli pada tahun 2023 lalu, penyisiran dilakukan selepas tarawih hingga pukul 02.00 dinihari.

“Tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Hanya saja kali ini kita membuka layanan pengaduan lewat aplikasi Wargaku. Kalau ada masyarakat yang menemukan atau mengetahui ada kegiatan yang melanggar SE, bisa lapor dan kami akan langsung tindak lanjuti ke lapangan,” pungkas M Fikser. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.