Tanah Diwakafkan untuk Musholla, Terbit Sertifikat Hak Tanah Pribadi

oleh -100 Dilihat
oleh
ilustrasi
Diduga Ada Manipulasi Data

BONDOWOSO, PETISI.CO – Oknum aparat Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bodowoso, inisial SPN akan berhadapan dengan hukum, karena diduga melakukan manipulasi data. Salah satunya pada penerbitan sertifikat tanah di Dusun Krajan RT 8, RW 2, atas nama H. Elyas yang melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2017.

Hal ini diungkapkan oleh H. Noval, salah satu ahli waris tanah tersebut, Minggu (17/1/2021).

Menurutnya, tanah yang diwakafkan untuk pembangunan Musholla Darul Muttaqin Azzaini, justru dibuatkan sertifikat tanpa seizin orang tuanya yang termasuk ahli waris.

“Saat pendaftaran sertifikat tanah hingga pengukurannya tanpa sepengetahuan ibu saya. Padahal ia ahli warisnya,” jelasnya.

Menurutnya, sertifikat tanah atas nama H. Elyas itu cacat hukum, karena tidak ada tanda tangan dari orang tuanya.

“Ibu saya saksi hidup, tanah itu diwakafkan untuk pembangunan Musholla. Kenapa muncul sertifikat. Dasar hukumnya darimana?,” katanya sambil mengimbuhkan, dugaan manipulasi data ini rentan menimbulkan konflik.

“Kasus ini akan saya bawa ke jalur hukum. Agar tidak terulang lagi pada warga yang lain,” tambahnya.

Sementara itu, inisial SPN yang disebut-sebut anggota panitia Prona di Desa Grujugan Kidul, menjelaskan, pembuatan sertifikat tanah atas nama H. Elyas tidak cacat hukum.

“Memang orang tua dari H. Noval tidak tanda tangan. Tapi menyetujui secara lisan untuk penerbitan sertifikat tanah tersebut,” ringkasnya.(tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.