Temukan Sejumlah Dugaan Terkait PPDB, DPRD Surabaya: Puluhan Bangku Kosong Untuk Siapa?

oleh -191 Dilihat
oleh
Didit Budi Santoso (Kiri), calon wali murid yang mengadu ke DPRD Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Dikutip sebelumnya melalui laman resmi PPDB Jatim di ppdbjatim.net. Mengumumkan bahwa pendaftaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru, red) Tahap 4 Jalur Zonasi SMA dilaksanakan pada hari Jumat 1 Juli 2022. Dan ditutup pada hari Sabtu 2 Juli 2022 untuk seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur tepat pukul 23.59 WIB.

Dengan ditutupnya pendaftaran PPDB terakhir Tahap 4 Jalur Zonasi SMA, semakin timbul berbagai pertanyaan besar bagi para calon wali murid, terutama bagi warga Kota Surabaya.

Sejumlah dugaan yang ditemukan oleh DPRD Surabaya

Menurut DPRD Kota Surabaya, Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA melalui jalur zonasi untuk kota Surabaya tidak fair (Tidak adil, red). Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya A Hermas Thony ketika usai menerima pengaduan dari salah satu calon wali murid.

“Dengan adanya beberapa laporan pengaduan dari salah satu calon wali murid, saya semakin berkeyakinan bahwa sistem PPDB SMA yang diterapkan ini sangat tidak fair,” ujar Drs. A. Hermas Thony, M.Si, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Kamis (07/07/2022).

“Didit Budi Santoso, selaku calon wali murid datang mengadu dan menyampaikan, bahwa putranya mendaftar ke SMAN 14, 17 dan 20 melalui jalur zonasi namun tidak diterima. Sementara yang dipahami oleh pak Didit ini bahwa di setiap sekolah itu pagunya sama yaitu 306,” imbuhnya.

Sedangkan jumlah yang diterima jalur prestasi atau akademik dari data yang diberikan kepadanya, kata Thony, masing masing sekolah SMAN yakni 75.

“Kemudian yang diterima jalur zonasi pada pendaftaran itu tertera 191,” kata A.H Thony.

Menurut A.H Thony, Didit Budi Santoso hanya mengingat yang diterima jalur zonasi 191 seperti contoh dari 3 sekolah SMA Negeri tersebut. SMAN 14 menerima 191 sesuai yang tertera pada waktu itu, SMAN 17 menerima 145, sedangkan SMAN 20 menerima 176 melalui jalur zonasi.

“Dari data itu, Didit melakukan kalkulasi yang artinya jumlah yang diterima jalur prestasi dan zonasi. Untuk SMAN 14 hanya 266, SMAN 27 hanya 220 dan SMAN 20 hanya 251,” beber A.H Thony.

A.H Thony mengatakan, ada selisih dari pagu PPDB yang ditetapkan di sekolah SMA tersebut yakni 306 dikurangi jumlah siswa yang diterima dari jalur prestasi dan zonasi.

Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur di jalan Jagir Sidoresmo V

“Ada selisih sisa 40 bangku di SMAN 14, ada selisih 86 di SMAN 17 dan juga ada selisih 55 di SMAN 20,” terang A.H Thony.

Sementara itu, Didit Budi Santoso selaku calon wali murid mengaku kecewa, dikarenakan anaknya tergeser dan tidak bisa masuk ke SMAN melalui jalur zonasi.

“Saya sangat kecewa mas, anak saya tergeser tidak bisa masuk ke SMA Negeri,” katanya kepada awak media.

Kata Didit, tempat tinggalnya tidak jauh dari sekolah SMA Negeri yang hanya terpaut dengan jarak 40 meter.

“Padahal hanya terpaut jarak 40 meter saja gak bisa masuk ke sekolah SMA Negeri mas,” keluhnya ketika diwawancarai oleh awak media.

Sebagai orang tua dan juga calon wali murid, Didit merasa resah dan merasa ada ketidakadilan, dikarenakan anaknya tidak diterima di salah satu dari 3 SMA tersebut.

Namun yang menjadi pertanyaan besar, sisa selisih jumlah pagu yang masih tersedia itu diperuntukan untuk siapa.

“Jumlah itu diperuntukan untuk siapa ?,” ungkap A.H Thony dengan rasa penasaran teramat besar.

Dalam pandangan A.H Thony, menurut Didit masih ada bangku yang tersisa dan Didit akan tetap memperjuangkan anaknya agar bisa diterima di sekolah SMA negeri.

Menurut pemaparan A.H Thony, Didit datang melapor dan mengadu sebagai warga kota Surabaya. Perlu ditindaklanjuti pengaduan ini dan meminta kepada para anggota Komisi D untuk menggelar hearing bersama Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, untuk memperjuangkan ketidakadilan bagi warga kota Surabaya.

“Kita minta kepada para anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya untuk memperjuangkan ketidakadilan yang dialami oleh warga kota Surabaya,” tutur A.H Thony.

A.H Thony berharap dalam hearing nanti meminta penjelasan terkait selisih sisa angka 40 di SMAN 14, angka 86 di SMAN 17 dan juga angka 55 di SMAN 20.

“Itu peruntukan untuk siapa? Dan kasusnya Pak Didit ini merupakan contoh kecil, yang dikhawatirkan masih ada Pak Didit lain di kota Surabaya ini yang bernasib sama,” ungkap Politisi dari fraksi Gerindra ini.

A.H Thony mengkhawatirkan ada praktik yang sama di sekolah lain dan probabilitinya terlihat mencerminkan ada aturan main yang diterapkan oleh provinsi.

“Ada sebuah ketidakjujuran dan juga ketidakadilan dalam pelaksanaan sistem penerimaan PPDB yang sudah ditetapkan melalui jalur zonasi dan prestasi,” papar A.H Thony.

Melalui A.H Thony, Didit Budi Santoso menyatakan juga telah siap untuk mencari keadilan dengan menempuh melalui jalur hukum.

“Beliaunya pun sudah siap untuk menjadi saksi dan kami pun juga akan memikirkan untuk membantu menempuh jalur hukum, tapi saya sampaikan harap bersabar dan nanti dulu, karena kita juga masih menunggu penjelasan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur,” tuturnya

Untuk itu, Thony meminta kepada Komisi D DPRD Kota Surabaya untuk mengundang Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, agar ada penjelasan dengan jelas.

“Sebetulnya ada permainan apa terhadap jumlah sisa kuota itu, apakah itu memang diperjual-belikan seperti pengaduan dari masyarakat selama ini, yang sempat pernah ditawari masuk SMA dengan harga bervariatif,” katanya.

A.H Thony berujar, itu praktik yang sangat memberatkan untuk warga padahal Pemerintah sudah menetapkan wajib belajar. Dan jika pihak sekolah terbukti mempraktikkan jual beli bangku itu adalah sebagai bentuk pidana.

“Pemerintah telah menetapkan wajib belajar dan jika pihak sekolah terbukti mempraktikkan yang merugikan masyarakat itu adalah sebagai bentuk pidana,” tegas A.H Thony.

A.H Thony juga berharap, para Aparat Penegak Hukum harus memiliki kepekaan tanpa ada laporan, terkait dengan adanya dugaan jual-beli bangku di sekolah negeri SMA.

“Terkait ricuhnya PPDB dengan adanya dugaan jual-beli bangku di sekolah negeri SMA dan demi terciptanya rasa keadilan, saya harap para APH (Aparat Penegak Hukum, red) harus memiliki kepekaan tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyarakat,” pungkas Drs. A. Hermas Thony, M.Si, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.

Hingga artikel ini dimuat, Abdul Azis selaku Kasi Staff PPDB SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur di jalan Jagir Sidoresmo V tidak dapat dihubungi ketika dimintai tanggapan oleh awak media. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.