Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Dibekuk Reskrim Lakarsantri

oleh -203 Dilihat
oleh
Pelaku duranmor yang diibekuk Reskrim Lakarsantri

SURABAYA, PETISI.CO – Terekam kamera pengintai (CCTV) Aksi pencurian motor (curanmor) yang terjadia di Jl. Lidah Kulon Surabaya, akhirnya berhasil diungkap Polsek Lakarsantri.

Diduga pelaku curanmor yang terdiri dari dua orang tersebut, mencuri motor jenis Honda Beat milik warga yang terparkir di lokasi. Nahas bagi pelaku aksinya tersebut ternyata terekam oleh kamera CCTV, sehingga seorang pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Lakarsantri dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Samikan.

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, tampak dua orang pelaku sedang berboncengan mengendarai sepeda motor dan melintas di sekitar lokasi. Selanjutnya keduanya melihat Honda Beat sedang terparkir di depan rumah kos korban.

Kedua pelaku terlihat memutarbalikkan kendaraannya dan mendekati motor yang diincarnya. Tak sampai lama, salah satu pelaku sudah menunggu di ujung jalan, sementara pelaku satunya bertugas mencuri motor tersebut.

Salah seorang warga sekitar, Yono (39) mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/11/2023). Dimana korban (pemilik motor) merupakan anak kos yang sedang mengerjakan tugas, korban melihat motornya telah hilang dibawa pelaku

Selanjutnya, korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Lakarsantri, atas dasar laporan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Lakarsantri langsung mengejar pelaku di tempat persembunyiannya dan pada saat itu pelaku berencana akan menjual sepeda motor (Beat) hasil kejahatan tersebut.

Kapolsek Lakarsantri, Kompol M Akhyar SH, MH, dikonfirmasi terkait curanmor tersebut membenarkan bahwa adanya aksi pencurian kendaraan di wilayahnya. Beberapa pekan terakhir memang di wilayah Lakarsantri terjadi kasus pencurian kendaraan dan saat ini pihaknya juga masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

“Kala itu korban akan menggunakan sepeda motor tersebut, namun ia terkejut ketika sepeda motor yang biasanya ia parkir dan dikunci stang di teras rumah tiba-tiba raib,” ungkapnya.

Sementara, saat itu korban berusaha mencari dan menanyakan ke beberapa tetangga sekitar. Namun, warga tidak ada yang melihat motor senilai Rp 6 juta tersebut.

“Korban biasa taruh di teras rumah kos dan sebelumnya ada, tapi saat mau dipakai sudah nggak ada. Menyadari bahwa motornya hilang karena dicuri, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lakarsantri,” ujar Kompol M Akhyar, Selasa (28/11/2023).

Kompol M Akhyar menambahkan, akhirnya pelaku AKY berhasil diamankan di rumahnya setelah beberapa lama menghilang, dan satu pelaku masih DPO. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti motor yang dicuri pelaku, yaitu satu unit motor honda Beat, 1 (satu) lembar STNK asli, 1 buah kaos.

“Motornya digunakan sendiri. Pengakuan pelaku saat diinterogasi karena buat memenuhi kebutuhan,” pungkas Kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.