Tergiur Omzet Besar, Lulusan SMP Edarkan Sabu

oleh -342 Dilihat
oleh
Kedua pengedar yang diamankan

SURABAYA, PETISI.COAris (38) warga Jalan Sidosermo Surabaya hanya pasrah saat diringkus anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Karena ulahnya menggunakan narkotika jenis sabu, Jumat (8/10) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari keterangan tersangka, ia mendapatkan barang haram sabu dari Siti (48) warga Jalan Kyai Abdullah, Tenggilis membeli dengan cara bertemu langsung pada hari Minggu (03/10) pukul 17.00 di pinggir Jalan Sidosermo. Tersangka memesan sebanyak 1 poket sabu seberat 10 gram dibagi beberapa klip beserta plastiknya seharga Rp 10.500.000 juta.

“Peredaraan narkotika jenis sabu berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya transaksi di wilayah tersebut,” ujar Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri.

Tidak menunggu lama untuk meringkus, anggota langsung bergerak ke rumah Siti di Jalan Kyai Abdullah dan menangkapnya tanpa adanya perlawanan. Kedua tersangka digiring ke Mapolretabes Surabaya guna dimintai keterangan.

Di hadapan petugas, Siti mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pengedar di Prapen WY, pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Saya membeli 1 poket sabu 10 gram seharga Rp 9 juta,” aku Siti.

Tersangka nekat menjual sabu karena kebutuhan ekonomi dan hidup menjanda. Petugas mengamankan handphone, timbangan elektrik serta uang sebesar Rp 800 ribu hasil penjualan. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.