Terhitung 1 Agustus Hingga 31 Oktober 2023, Pemprov Jatim Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan

oleh -131 Dilihat
oleh
Gubernur Khofifah menunjukkan data pendapatan PKB di Bapenda Jatim

SURABAYA, PETISI.CO – Pemprov Jawa Timur (Jatim) kembali menggelar program pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Terhitung sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023, masyarakat Jatim bisa menikmati bebas BBN II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB serta bebas PKB Progresif.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan kebijakan ini dilakukan dalam rangka meringankan beban masyarakat dan menumbuhkan perekonomian masyarakat. Sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-78 Provinsi Jatim.

“Ayo jangan ditunda. Manfaatkan momentum ini dengan berbondong-bondong membayar pajak kendaraan bermotor melalui berbagai layanan milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim,” katanya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (1/8/2023).

Dijelaskan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jatim No 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, pasal 66 ayat (1) ‘Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jatim’.

“Selain bisa melakukan pembayaran di layanan Samsat maupun UPT Bapenda, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan online. Seperti e-Samsat, Tokopedia, bahkan juga bisa lewat minimarket yang sudah bekerja sama dengan kami,” katanya.

Pembebasan sanksi pajak kendaraan ini, juga dilakukan untuk mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jatim.

Tidak hanya itu, kebijakan ini juga dilakukan dalam rangka mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jatim.

Hal ini penting untuk dapat meningkatkan potensi pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor PKB. “Selain itu, mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah,” tandasnya.

Berdasarkan data dari Bapenda Jatim, sebanyak 1.189.400 obyek PKB yang diprediksi dan ditarget untuk bisa memanfaatkan kebijakan pemutihan ini. Dengan prediksi penerimaan PKB sampai akhir periode Oktober mencapai sebesar Rp 588,473 miliar.

Khofifah berharap, pembebasan pajak dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jatim.

“Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor,” ucapnya. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.