Terkait Vaksinasi Anak, Eri: Masih Tunggu Kepastian Distribusi

oleh -90 Dilihat
oleh
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (dewid)

SURABAYA, PETISI.CO – Surat Edaran Kementrian Kesehatan (Kemenkes) nomor nomor HK.02.02/I/1727/2021 menyoal Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Umum dan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun telah terbit.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi hingga kini masih menunggu kepastian terkait distribusi vaksin, terutama untuk anak usia 12-17 tahun.

“Belum ada tuh. Belum dikirimno (dikirimkan). Kita juga belum dapat (vaksinnya),” ungkap Eri, Kamis (1/7/2021).

Terkait hal itu, pihak Pemkot Surabaya sendiri telah mengirimkan surat permohanan kepada Kemenkes untuk mengirimkan jatah vaksin bagi Kota Surabaya.

“Kalau dari kita sendiri sudah mengajukan permohonan,” ujarnya.

Kendati demikian, saat vaksin itu sudah didapatkan maka penyuntikan akan segera dilaksanakan sesuai tergat yang tercantum dalam SE Kemenkes.

“Kalau sudah dapat ya langsung digunakan langsung semuanya,” kata Eri.

Jatah vaksin yang diajukan itu sesuai dengan jumlah data terget penerima vaksinasi, termasuk bagi ketegori anak usia 12-17 tahun. Namun kembali lagi, semua hal itu bergantung pada kebijakan dosis yang disediakan oleh pemerintah pusat.

Satu hal yang jelas, lanjutnya, yakni penyuntikan akan dimaksimalkan sebaik mungkin, sehingga vaksinasi tahap 3 ini bisa berjalan secara merata.

“(Kami minta) Sejumlah anak se-Surabaya. Seperti minta vaksin kan sebanyak-banyaknya. Tapi kan tergantung sana (Pemerintah Pusat) turunnya berapa,” paparnya.

Data-data anak usia 12-17 tahun sudah dikantongi oleh Pemkot Surabaya melalui Dispensukcapil. Penyebaran vaksin akan dilakukan ke seluruh kelurahan di Kota Pahlawan.

“Nanti disebar ke kelurahan. Kelurahan yang membentuk kayak satgas gitu untuk disuntik vaksin. Tapi sambil menunggu vaksin ada dulu, kalau terlalu memberi harapan vaksin ga mudun-mudun (nggak dapat) dipikir tepe-tepe (tebar harapan),” pungkas Eri. (dwd)

No More Posts Available.

No more pages to load.