Terlalu Dini Goreng Kasus Penangkapan Djoko Tjandra dengan Suksesi Kapolri

oleh -68 Dilihat
oleh
La Nyalla (kiri) foto bersama Presiden RI Joko Widodo.

SURABAYA, PETISI.CO – Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menilai terlalu dini keberhasilan Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menangkap buronan terpidana kasus Cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra bakal menjadi kandidat kuat pengganti Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz.

Berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian disebut dengan jelas, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Bahkan bila dalam 20 hari, DPR belum memberikan pendapat, sesuai hukum yang berlaku, dianggap menyetujui.

“Artinya siapa suksesor Pak Idham sepenuhnya ada di tangan Presiden. Karena memang regulasinya begitu,” kata La Nyalla kepada sejumlah wartawan selai reses sebagai Senator Dapil Jawa Timur di Surabaya, Minggu (2/8/2020).

Seperti diketahui, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman, menilai sosok Listyo Sigit layak menjadi pengganti Kapolri Idham Aziz yang akan memasuki usia pensiun.

Pernyataan tersebut langsung ditangapi politisi Partai Gerindra Fadli Zon melalui akun medsosnya, dengan kalimat, “O ingin jadi Kapolri?,” tulisnya.

“Gak perlu kita goreng kasus penangkapan Djoko Tjandra dengan suksesi Kapolri. Saya tahu persis sikap Pak Sigit, saya yakin dia malah tidak nyaman disanjung-sanjung begitu, apalagi diidentikkan dengan suksesor kapolri,” tambah La Nyalla.

Menurutnya, justru yang harus mendapat apresiasi adalah Kapolri yang dengan cepat menjalankan perintah Presiden Jokowi dengan membentuk tim. Yang kebetulan tim itu dipimpin Kabareskrim.

“Jadi aplausnya untuk Kapolri dan Tim Mabes Polri. Bukan dipersonifikasi ke orang. Itu kan kerja tim. Dan ingat, masih ada terpidana dan DPO lain yang berkeliaran entah di mana. Ini juga pekerjaan rumah semua instansi terkait,” paparnya.

Mengenai adanya pernyataan dari Senator DPD RI yang mendukung Kabareskrim untuk menjadi kandidat kapolri, La Nyalla menyebut itu hak Senator untuk menyampaikan pendapat pribadi. Karena di DPD, 136 Senator dari 34 provinsi di Indonesia punya hak dan dijamin untuk menyampaikan pendapat.

Apalagi berkaitan dengan kepentingan daerahnya. “Tetapi itu belum tentu menjadi sikap lembaga,” tandas mantan Ketua Umum Kadin Jatim ini.

Pihaknya memahami Senator Alexander asal Bangka Belitung berpendapat seperti itu. Karena memang kinerja Bareskrim di bawah kepemimpinan Sigit mengakomodasi dan menindaklanjuti laporan seputar pertambangan Timah yang disampaikan DPD.

“Tetapi itu kan bagi Senator asal Babel, kan belum tentu bagi Senator dari provinsi lain. Jadi pendapat Senator sah saja mewakili kepentingan daerahnya. Tetapi belum tentu pendapat lembaga,” cetusnya. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.