Tolak Perwali 33, Ribuan Pekerja RHU Akan Demo Wali Kota Surabaya

oleh -85 Dilihat
oleh
Nurdin saat diwawancarai wartawan.

SURABAYA, PETISI.CO – Ribuan pekerja Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang tergabung dalam Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Surabaya bersama pekerja seni akan menggelar aksi penolakan Perwali 33 tahun 2020.

Mereka akan mendatangi Kantor Pemkot Surabaya, Senin (3/8/2020) besok. Aksi tersebut bertujuan untuk meminta Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini agar melakukan revisi Perwali 33 pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 25 (a) tentang pemberlakuan jam malam dan penutupan RHU di Surabaya.

Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Surabaya, Nurdin Longgari mengatakan bahwa aksi damai tangguh yang bakal diikuti oleh kurang lebih seribu orang. Intinya ingin meminta kepada Wali Kota Surabaya agar melakukan revisi atau bahkan mencabut Perwali 33 tahun 2020.

“Kami menuntut keadilan, karena dengan adanya Perwali 33 tahun 2020 ini sangat merugikan kami sebagai pekerja hiburan. Bu Risma harus segera merevisi atau mencabut Perwali 33 tahun 2020,” kata Nurdin dalam siaran persnya, Minggu (2/8/2020).

Dijelaskan, sebelum terbitnya Perwali 33 tahun 2020, para pekerja RHU sebenarnya telah mengikuti protokol kesehatan. Ketika Perwali 28 diterbitkan, pihaknya masih bisa bekerja, dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Bahkan tidak ada kasus Covid-19 baru yang ditemukan dari klaster RHU.

“Namun dengan terbitnya Perwali 33 ini kami tidak bisa bekerja, apakah Ibu Risma memikirkan dampak yang ditimbulkan dengan terbitnya Perwali 33 bagi ekonomi keluarga kami, bahkan juga berakibat dampak ekonomi pemerintah Surabaya karena berkurangnya PAD dari RHU,” tuturnya.

Perwali 33 ini, menurutnya merupakan bentuk diskriminasi bagi para pekerja malam. Sebab, dalam Perwali 33 tidak membatasi para pekerja siang untuk tetap bisa melakukan aktivitas.

Dia pun mempertanyakan apakah sudah ada survei dari lembaga yang berkompeten tentang Corona akan mudah menyebar di malam hari?. Sehingga para pekerja RHU yang notabene baru bekerja di jam malam tidak diperbolehkan melakukan aktifitas mencari nafkah bagi keluarga kami.

“Apakah Corona ini keluarnya malam hari?

Padahal bagi pekerja siang tetap diperbolehkan melakukan aktivitas. Bagi kami ini merupakan bentuk diskriminasi,” paparnya.

Untuk itu, Aksi Damai Tangguh para pekerja seni dan pekerja RHU Senin besok, akan meminta Wali Kota Surabaya untuk merevisi atau bahkan mencabut Perwali 33 tahun 2020.

Selain itu, dalam aksi damai tangguh nanti para pekerja RHU juga meminta agar pengusaha RHU segera membuka kembali tempat usahanya, agar para pekerja RHU dapat kembali malukan aktifitas untuk mencari nafkah bagi keluarga.

“Semoga dalam aksi besok ini Ibu Walikota terketuk hatinya untuk segera merevisi Perwali 33 atau menerbitkan Perwali baru yang intinya memberikan kesempatan bagi kami para pekerja seni dan RHU agar dapat beraktifitas kembali. Serta meminta para owner RHU segera membuka usahanya yang selama ini tidak beroperasi,” harapnya. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.