Terlibat Curanmor, Oknum Pesilat Diamankan Polisi

oleh -578 Dilihat
oleh
Kapolsek Karang Pilang, Kompol A Risky Fardian saat press rilis

SURABAYA, PETISI.CO – Tim antibandit Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya menangkap 3 oknum pesilat yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan.

Kapolsek Karang Pilang, Kompol A Risky Fardian mengatakan, ketiga tersangka kini telah diamankan berikut barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban. Para tersangka yakni SH (16) dan FF (16) keduanya warga kecamatan pakal serta MH (15) warga Kecamatan Benowo Surabaya.

“Karena ketiga tersangka masih di bawah umur, jadi mohon maaf tidak bisa kami hadirkan ke hadapan rekan-rekan media. Hanya ada barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban yang bisa diambil fotonya,” terang Kompol A Risky saat menggelar rilis, Selasa (13/8/2024) .

Kapolsek membeberkan kronologi kejadian, Minggu 28 juli 2024 sekitar jam 01.30 WIB, korban M.Fatthikudin (20) warga Desa Kletek, Kecamatan Taman Sidoarjo tengah mencari tukang tambah ban di daerah Jalan Raya Karang Pilang.

“Saat mencari tambal ban, tanpa sengaja korban berpapasan dengan sekelompok orang yang diduga dari perguruan silat tertentu,” kata Kompol A Risky.

Kelompok pesilat ini, imbuhnya mendadak berteriak teriak sehingga korban ketakutan dan lari meninggalkan motornya yang tergeletak di pinggir jalan.

“Sepeda motor korban ditinggalkan begitu saja lantaran lari ketakutan. Menurut keterangan korban motor ditinggalkan tergeletak tak jauh dari warkop cak ri. Saat korban kembali, sepeda motor sudah tidak ada,”ucapnya.

Kapolsek menambahkan korban saat itu mendapat informasi sepeda motor miliknya telah diambil oleh kelompok pesilat tersebut.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke polsek karangpilang. Tak lama polisi akhirnya berhasil menangkap para pelaku yang membawa kabur motor koban.

“Berhasil kami amanan 3 pelaku yang masing-masing memiliki peran berbeda. Tersangka SH mengambil motor korban dan 2 tersangka lain yakni FF dan MH berperan membantu mendorong motor korban hingga sampai didaerah dukuh kupang Surabaya,” tambahnya.

Ketiga tersangka kini telah dibawa ke mapolsek karang pilang guna menjalani pemeriksan lebih lanjut.

“Para tersangka kami jerat Pasal 363 ke 4e KUHPidana terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” tandas Kompol A Risky. (luk)

No More Posts Available.

No more pages to load.