Terlilit Utang, Penjual Gorengan Tipu Tiga Teman

oleh -62 Dilihat
oleh
Para saksi memberikan keterangan pada sidang kasus penipuan.

SURABAYA, PETISI.COAwalnya Sri Sayekti butuh modal. Lalu meminjam uang pada temannya, agar usaha gorengannya tetap jalan. Karena mudahnya cari pinjaman uang, diapun salah langkah. Buntutnya dia menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dia didakwa melakukan penipuan. Tidak sanggup lagi untuk membayar utangnya. Total utangnya sebesar Rp 66,9 juta. Saat utang, kepada temannya dia menyampaikan berbagai alasan. Untuk meyakinkan. Dia mengatakan pinjam untuk modal usaha, sampai untuk biaya pengobatan ibunya yang sakit.

Kamis (26/8/2021) tiga korban dihadirkan di persidangan yang berlangsung di ruang Kartika 1. Mereka, Inggrit Anggraini Pontoh, Retno Kumalasari dan Frida Mayawati. Memberi keterangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Khusaini.

“Saat itu terdakwa mengaku kalau ibunya sedang sakit. Drawat di rumah sakit. Katanya ibunya tidak bisa keluar kalau tidak bayar. Dia ngomongnya sambil nangis-nangis,” kata Frida, di Ruang Tirta 1.

Belakangan, saksi Frida mengetahui kalau ibu terdakwa tidak sakit. Bahkan, ibu terdakwa tidak pernah masuk rumah sakit.

“Saya lupa kapan terdakwa mulai pinjam. Setelah itu, terdakwa menghilang. Uang saya sudah tidak dikembalikan. Total kerugian saya, Rp 5 juta,” tambah pedagang nasi bungkus tersebut.

Beda lagi modus yang digunakan saat pinjam uang ke Retno. Awalnya, terdakwa meminjam uang beralasan untuk membeli HP. Serta modal usaha.

Tidak hanya itu, terdakwa juga mengaku akan menambah modal untuk membeli tanah. Di sebidang lahan itu ada tanaman pohon jati. Rencananya, dia akan menjual pohon itu untuk membayar utangnya.

“Tapi, akhirnya utangnya tidak juga dibayar. Karena, alasannya pembelinya melarikan diri. Akhirnya ibunya jatuh sakit,” kata Retno.

Dengan alasan itu terdakwa menunda pembayaran pinjamannya. Terdakwa membutuhkan uang banyak. Karena harus menjalankan operasi malam itu juga. “Jadi dia pinjam lagi uang ke saya. Tapi, ujung-ujungnya tidak dikembalikan,” kata Retno.

Pernah dia menyarankan kalau sertifikat tanah itu diberikan kepada dirinya untuk jaminan. Dan baru dikembalikan kalau terdakwa punya uang. Tapi, ternyata tanah itu tidak ada. Terdakwa tidak pernah membeli tanah.

“Total uang yang saya berikan kepada terdakwa sebanyak Rp 39,2 juta. Jumlah itu, beberapa kali terdakwa pinjam ke saya. Termasuk uang untuk membeli tanah yang katanya dia beli,” jelasnya.

Saksi pernah menagih, namu terdakwa hanya bisa berjanji. Beberapa waktu kemudian, terdakwa melarikan diri. “Saya datangi kosnya, ternyata sudah tidak tinggal disitu lagi,” tambahnya.

Atas kesaksian tiga saksi itu, majelis hakim langsung meminta tanggapan terdakwa. Tanpa basa basi, terdakwa membenarkan keterangan itu. Dia mengakui kalau ibunya tidak pernah sakit. Apalagi sampai di rawat di rumah sakit.

“Uang itu untuk kebutuhan hidup Yang Mulia. Hanya gali lubang, tutup lubang. Saya pinjam uang, untuk membayar pinjaman saya di orang lain lagi,” kata terdakwa yang mengikuti sidang itu secara online.

Karena perbuatannya, terdakwa diancam pasal 378 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.