Satreskrim Polres Magetan Ringkus Pengedar Upal

oleh -56 Dilihat
oleh
Kapolres Magetan, AKBP Yakhob Silvana Delariskha SIK, MSi didampingi Kasatreskrim AKP Rudy Hidajanto SH MH dalam Press Conference

MAGETAN, PETISI.CO – Satreskrim Polres Magetan meringkus N (22) warga Kecamatan Sukomoro Magetan yang pengedar uang palsu (Upal) di wilayah Magetan, Jum’at (27/08/2021).

Kapolres Magetan, AKBP Yakhob Silvana Delariskha SIK, MSi didampingi Kasatreskrim AKP Rudy Hidajanto SH MH dalam Press Conference di halaman Mapolres Magetan menyampaikan Satreskrim Polres Magetan menangkap pelaku peredaran upal yang diatur dalam Pasal 36 Ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Penangkapan pelaku berawal dari pelapor yang melapor ke Polres Magetan terkait adanya jual beli hand phone (HP). Pelapor adalah penjual HP dihubungi tersangka (N) untuk membeli sebuah HP dengan harga Rp 4.100.000. Setelah diterima adanya transaksi, ternyata si penjual HP mencurigai adanya uang palsu.

“Setelah kami dilakukan pengecekan dan penyelidikan ternyata uang tersebut benar palsu. Untuk itu kita jajaran Polres Magetan langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku untuk kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolres Magetan.

Setelah dilakukan penyidikan, uang tersebut berasal dari salah satu kota dan kita kembangkan, tersangka (N) ini membeli uang palsu dengan harga Rp 250.000 mendapat uang palsu sebesar Rp 1 juta.

Lebih lanjut Kapolres Magetan sampaikan, tersangka sudah melakukan tiga kali transaksi yang pertama membeli Rp 250.000 mendapat Rp 1 juta uang palsu, kedua membeli Rp 500.000 mendapat uang palsu sebanyak Rp 2 juta. Selanjutnya dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu tersebut.

Barang bukti (BB) yang di amankan dari tangan tersangka 1 unit sepeda motor kunci beserta STNK, dari saksi pelapor yakni lima lembar uang pecahan Rp 20.000 dengan nomor seri WCR344696, lima lembar uang pecahan Rp. 20 000 dengan nomor seri WCP344594, 13 lembar uang pecahan Rp 50 000 dengan Nomor seri ZMN490074, 16 lembar uang pecahan Rp. 50 000 dengan nomor seri WQH624248, satu lembar uang pecahan Rp. 50.000 dengan nomor seri LMK302294.

“Tersangka kita kenakan Pasal 36 UU RI nomor 7 tahun 2011 ayat (2) dan ayat (3) dimana tersangka menyimpan uang palsu dan mengedarkan atau membelanjakan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres Magetan. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.