Diduga Tipu Calon CPNS, Oknum KPLP Jember Diamankan Polisi

oleh -207 Dilihat
oleh
Kepala Lapas Kelas IIA Jember Yandi Suwandi .(ist)

JEMBER, PETISI.CO – Diduga melakukan penipuan, dengan menjanjikan masuk  calon pegawai negeri sipil (CPNS), hingga membayar Rp 350 juta,  Kepala KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIA Jember Jember berinisal WDP dijemput paksa  Polsek Bangorejo Banyuwangi, di tempat kerjanya Lapas  Jember, Jalan Panglima Besar Sudirman, Kelurahan Jember Lor, Senin (3/5/2021).

Kepala Lapas Kelas II A Jember, Yandi Suyandi dikonfirmasi awak media, Senin (3/5/2021)  membenarkan  penjemputan paksa terhadap bawahannya yang dilakukan Polsek Bangurejo. Tindakan polisi menjemput paksa WDP  lantaran yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan Polsek Bangorejo sebanyak dua kali.

“Bahwa sebagai saksi saat dipanggil 3 kali tidak hadir, mungkin akan dijemput paksa. Itu juga terjadi pada saudara W. Ia dibawa ke Polsek Bangorejo karena masalahnya berada di wilayah hukum Banyuwangi,” terangnya.

Menurut Yandi, Pejabat Lapas Jember berinisial  WDP  itu menjanjikan  untuk masuk jadi PNS di Kemenkumham, dengan membayar sejumlah uang. Nantinya dijanjikan lulus dan lolos tes.

“Karena polisi sudah koordinasi dengan saya, lalu saya minta untuk ditangkap selepas jam dinas sekitar pukul 19.25 WIB. Karena selepas jam dinas itu, dia kan sudah masyarakat biasa,” jelas Yandi.

Kepala KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIA Jember Jember berinisal WDP

Penangkapan WDP, kata Yandi  sudah diketahui pimpinan di atasnya.

“Ya pimpinan di pusat mungkin sudah tahu dengan membaca di media. Tapi saya sudah lapor juga ke Kanwil,” katanya.

Penangkapan WDP, menurut Kapolsek Bangorejo AKP Mujiono, karena yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan polisi sebanyak dua kali, karenanya pihaknya memutuskan menjemput paksa Wahyu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk selanjutnya memberikan keterangan kepada  penyidik.

Atas dugaan kejahatan yang dilakukannya, WDP terancam dijerat Pasal 178 juncto Pasal 172 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara (mmt)

No More Posts Available.

No more pages to load.