Tertibkan APK, Bawaslu Magetan Ingatkan Aturan dan Larangan Kampanye

oleh -471 Dilihat
oleh
Bawaslu Magetan menertibkan APK

MAGETAN, PETISI.CO – Memasuki masa tenang yang dimulai sejak tanggal 11 Februari 2024 tiga hari sebelum hari H dalam pemungutan suara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan melakukan penertiban pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) diseluruh wilayah Magetan.

“Waspadai money politik dan berkampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang dilarang dilakukan. Sesuai dalam aturan masa tenang harus bebas dari APK, yang merupakan salah satu metode berkampanye,” terang Ketua Bawaslu Magetan, M Kilat Adinugroho Syaifullah, Senin (12/02/2024).

“Sejak hari Minggu kemarin, Bawaslu bersama jajaran di tingkat kecamatan (Panwascam) hingga Pengawas Kelurahan Desa (PKD) bergerak membersihkan APK di masing-masing wilayah,” jelas Ketua Bawaslu Magetan.

Di sela penertiban APK di wilayah Kota Magetan, Purwanto, selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Magetan mengatakan, pelaksanaan pembersihan dilakukan oleh Bawaslu dan jajaran juga dilakukan oleh peserta pemilu sendiri.

“Selain itu juga mengandeng Satpol PP dan Dinas Perhubungan setempat serta stakeholder lainya,” imbuh Purwanto.

Sementara itu, M Ramzi, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Magetan menambahkan, selama masa tenang menghimbau peserta pemilu tidak melaksanakan kampanye dan tim kampanye mentaati aturan atau regulasi yang telah diatur.

“Selain kampanye, ada beberapa larangan yang diwaspadai saat masa tenang. Pelaksana, peserta dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk memilih calon tertentu, baik DPR, DPRD, DPD atau pasangan calon. Juga tidak boleh memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak mengunakan hak pilihnya,” tegas M Ramzi.

Jika dilanggar, ada sangsi hukumnya yakni pidana penjara dan denda sesuai pasal 523 Undang-Undang tahun 2017 tentang pemilu yang menyebut.

Setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiyah).

“Tidak hanya itu, selama masa kampanye, media massa juga dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” pungkasnya. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.