Tertipu Bos Investasi Bodong Miliaran Rupiah, Dua Reseller Minta Keadilan

oleh -102 Dilihat
oleh
Arum Rahmawati dan Silvy Arbiyanti didampingi kuasa hukumnya.

SURABAYA, PETISI.CO – Kasus investasi bodong yang ditangani Polres Lamongan, masih menjadi perbincangan warga Lamongan. Umu Zahrotulbilad (21) sebagai owner yang menjanjikan keuntungan 50 persen bagi member, sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Arum Rahmawati dan Silvy Arbiyanti keduanya warga Lamongan, sebagai reseller atau agen mencari member melalui media sosial, akhirnya menjadi korban investasi bodong itu juga. Member yang merasa dirugikan minta uangnya dikembalikan. Padahal uang member sudah diserahkan kepada tersangka.

Surat bukti laporan polisi

Advokat Ramot Batubara Yusuf, Sahlan Azwar, dan M Yusuf selaku kuasa hukum Arum dan Silvy, membenarkan hal itu.

“Informasi yang beredar terkait investasi bodong di Lamongan dan sekitarnya, klien kami termasuk reseller. Menghimpun uang member dan disetorkan ke Umu Zahrotulbilad, tersangka di Polres Lamongan” ujar Sahlan Azwar pada media, Selasa (18/1/2022).

Awalnya, bisnis trading bodong yang dijalankan Umur Zahrotulbilad cukup lancar. Banyak member yang telah mendapatkan profit sampai 3 bulan. Tapi menginjak bulan keempat, keuntungan mulai tidak dibayar oleh Umu Zahrotulbilad. Macetnya profit membuat banyak member cemas akan uang yang diinvestasikan. Sebagai reseller, Arum dan Silvy pun ikut kelabakan.

Member yang selama ini dihimpun, mempertanyakan uang yang sudah disetor kepada mereka. Meski pun menurut Silvy semua uang dari member sudah disetorkan kepada tersangka Umu Zahrotulbilad.

“Semua uang member sudah kami setorkan ke owner semua dan kami juga dijanjikan,” kata Sahlan Azwar mengutip keterangan kliennya.

Bahkan menurut Silvy dan Arum, keduanya juga merasa ditipu oleh tersangka Umu. Karena itulah keduanya langsung melaporkan kasus penipun ini ke Polres Lamongan. Laporan tersebut dengan nomor registrasi TBL-B/29/1/2022/RESKRIM/SPKT POLRES LAMONGAN, pada Sabtu 15 Januari 2022 lalu.

Silvy melaporkan Umu Zahrotulbilad telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 2 miliar.
Beberapa member pun mendatangi rumah Silvy dan Arum, untuk mempertanggungjawabkan uangnya yang sudah masuk dikembalikan.

Kedua reseller investasi bodong itu hanya pasrah ketika puluhan member mengambil paksa barang-barang yang ada di rumah mereka.

“Semua barang-barang milik kami dibawa kabur member. Mulai dari sepeda motor dan barang -barang lain,” ujar Silvy.

Terkait penyitaan secara paksa tersebut, sangat disayangkan oleh tim penasihat hukum. Bahkan fatalnya, informasi yang beredar di kalangan member, bahwa Silvy dan Arum telah kabur dari Lamongan dan tidak bertanggung jawab.

“Tidak benar klien kami kabur. Klien kami awalnya mau melaporkan ke Polda namun tidak jadi. Karena sudah banyak laporan di polres,” kata Sahlan Azwar, sembari menyebut saat ini kliennya erada disuatu tempat di Surabaya dan sekitarnya.

Hanya saja, lanjut Sahlan, kedua kliennya
saat ini masih syok atas kejadian tersebut dan bingung. meduanya saat ini sudah tidak punya uang sepeserpun untuk mengembalikan uang member. Semua uang yang disetorkan ke tersangka Umu Zahrotulbilad ada bukti transfernya.

“Klien kami kooperatif dengan semua langkah hukum yang dilaksanakan oleh Polres Lamongan,” ujar Sahlan.

Kepada member, Sahlan memberitahu bahwa sampai dengan saat ini kliennya belum ada dana.

“Jadi mohon bersabar, dengan upaya hukum ini semoga ada kejelasan. Kami berharap Polres Lamongan segera menuntaskan kasus ini, mencari keberadaan uang dan aset-aset tersangka Umu segera diblokir agar ada kejelasan soal uang member klien kami nantinya,” jelas Sahlan. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.