TGTP Covid-19 Kabupaten Bondowoso Akan Memperketat Pelaksanaan Kegiatan

oleh -80 Dilihat
oleh
Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bondowoso saat rakor di Pendopo Kabupaten.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Tim Gugus Tugas Penanganan (TGTP) Covid-19 Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, akan memperketat pelaksanaan kegiatan selama pandemi. Kegiatan tersebut, diantaranya pengajian dan olahraga gobak sodur.

Alasannya, karena ditemukan kegiatan yang justru menyebabkan kerumunan massa dan tak mengindahkan protokol kesehatan. Upaya ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.

Hal ini diketahui setelah Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 itu, rapat koordinasi (rakor) yang membahas perizinan pelaksanaan kegiatan tersebut, Senin (7/9) di Pendopo Kabupaten.

Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, mengemukakan, bahwa disepakati perizinan untuk kegiatan yang melibatkan orang banyak harus melalui beberapa tahap. Tahapan itu juga nanti akan dimasukkan ke dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50, Tahun 2020.

Rencananya perizinan diatur mulai dari tingkat kecamatan harus ada rekomendasi dari Polsek dan Koramil, baru yang memberikan izin dari kecamatan.

“Nantinya ditandatangani camat, tapi harus rekom Kapolsek dan Danramil. Untuk tingkat kabupaten, Bupati sebagai ketua gugus tugas, melimpahkan ke BPBD, tapi rekomendasinya tetap dari Polres dan Kodim,” katanya.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan juga harus menandatangani beberapa surat pernyataan bermaterai, yang berkenaan dengan komitmen saat acara maupun setelahnya.

Di antara surat pernyataan tersebut, pelaksanaan harus siap mematuhi protokol kesehatan. Disediakan masker, tempat cuci tangan, handsanitizer, pengukuran suhu tubuh.

“Dan ini diatur dalam Perbup nomor 50, yang hadir harus 50 persen dari kapasitas gedung,” jelasnya Irwan.

Pelaksana kegiatan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, harus siap dibubarkan.

“Apabila kegiatan yang melibatkan banyak orang sampai menimbulkan klaster baru, maka harus bertanggungjawab untuk diperiksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, menegaskan, bahwa selain izin dan pernyataan sikap, untuk kegiatan di tingkat kecamatan tak mendatangkan dari luar.

“Dengan alur yang demikian, sudah jelas tugas dari pemerintah, Polri, dan TNI. Siapa dan harus berbuat apa,” ringkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.